Keanekaragaman hayati Indonesia
sungguh tak terbantahkan. Sebut satu diantaranya, ikan hias. Tercatat bahwa 70
% keanekaragaman ikan hias di dunia bisa ditemukan di Bumi Khatulistiwa ini.
Tak heran jika perkembangan produksi budidaya ikan hias di tanah air dalam
beberapa tahun tahun terakhir meningkat pesat.
Pemasaran ikan hias tersebut
sebagian besar ke luar negeri. Ironisnya, sejak lama bukan Indonesia yang punya
nama untuk urusan ikan hias tapi justru negara tetangga yang miskin sumber daya
alam. Penataan perdagangan ikan hias mulai digelontorkan, desakan perbaikan
pasar dari berbagai pihak muncul.
Juni 2014, diterbitkan Peraturan
Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
21/Permen-KP/2014 tentang larangan pengeluaran ikan hias anak ikan arwana,
benih ikan botia hidup, dan ikan botia hidup dari Wilayah Negara Republik
Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Maman Hermawan, Direktur
Pengembangan Produk Non-Konsumsi Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan
tujuan dari Permen tersebut agar produk Indonesia memiliki nilai tambah dan
berdaya saing.
Perbaikan Pasar Ekspor
Menjawab persoalan pemasaran ikan
hias, Maman menyatakan, dengan peraturan ini berharap pasar ekspor Indonesia
untuk jenis yang diatur dapat lebih tertata. “Peraturan ini terlahir dari fakta
di lapangan telah ada penggerusan sumber daya ikan hias yang tidak bertanggung
jawab karena merugikan bagi stok dan ekonomi Indonesia,” jelasnya.
Diungkapkan Maman, berapa tahun
belakangan ini, didapat informasi bahwa importir dari Cina dan Singapura masuk
ke Jambi, mereka membeli ikan hias yang kecil, bahkan masih punya kantung
telur, dari fakta itu maka dibuat regulasi dan dibuat standar nasional
indonesia. “Permen itu sudah terbit, tepatnya 28 Mei 2014,” ucap Maman.
Dampak dari peraturan ini dirasakan
Maman cukup signifikan. Meski baru tahun, lanjutnya, lalu tapi
sesungguhnya dari 2 tahun lalu pihaknya telah lakukan provokasi bahayanya pihak
luar membeli secara bebas, bahayanya sangat luas,dan beberapa banyak yang sudah
menyadari.
Sejak setahun belakangan Indonesia
kini berada di urutan ke tiga, diantaranya karena pembatasan ekspor ukuran
minimum. Pertumbuhan ekspor ikan hias juga signifikan, contoh dulu ekspor ikan
hias yang langsung ke Cina nilai hanya US$ 3 juta sekarang US$ 16 juta.
Latar belakang hadirnya aturan ini,
menurut Maman, pemerintah menginginkan nilai tambah untuk ikan arwana. Hal ini
karena selama ini ikan arwana diekspor dalam ukuran kecil sehingga sangat
murah, mungkin ratusan ribu sampai 1,5 juta rupiah sajaper ekor, tapi dengan
Permen KP ini harganya bisa meningkat hingga 3 – 4 kali lipat. “Jelas ada nilai
tambah untuk produk kita,” ucap Maman.
Kedua, dalam rangka penguatan branding (citra)
nasional. Ia menjelaskan, ikan hias bila dijual pada saat ikan kecil masih
belum jelas identitasnya, begitu besar dilabel oleh luar negeri seolah-olah
ikan tersebut bukan dari Indonesia. Terutama ikan Arwana, sebelumnya memang
telah ada ketentuan ikan yang boleh diekspor ukurannya minimal 12 cm, berkaitan
dengan kewajiban pemasangan mikro chip. “Maka tidak mungkin ikan ukuran 6 – 10
cm dipasangi mikro chip, pelaku usaha pun telah mengetahui jika ukuran ikan
arwana di atas 12 cm paling ideal, aman, tidak ada gangguan fisik ketika
dipasangi mikro chip,” paparnya.
Ditambah lagi ikan yang dijual
dengan ukuran besar tentu memiliki harga lebih mahal, beda dengan ikan baby.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sebagai scientist otority,
diungkap Maman juga telah setuju dengan ukuran tersebut.
Sementara untuk ikan botia, saat ini
kondisinya sudah hampir punah karena selama ini diperjual belikan dalam keadaan
masih mempunyai kantung telur. Jadi pembudidayaikan hias Indonesia hanya
menjadi pengasuh ikan. “Kita gak bisa jadi pengasuh terus. Ukuran maksimum juga
perlu batasi karena indukan siap bertelur itu jika terus menerus dijual
akan musnah,” ucap Maman. Lama-lama Indonesia akan kehilangan ikan endemiknya.
Dasarnya pemerintah ingin ada penguatan nilai tambah dan daya saing produk.
Sejauh penerapan peraturan tersebut,
diakui Maman tidak ada pelaku yang protes.Demi kepentingan industri ikan hias
nasional, pihaknya tidak akan mencabut permen tersebut. Bagi beberapa
pihak (eksportir) yang telah melalukan kontrak sebelum permen ini dikeluarkan,
Maman berharap dapat lebih bijak dan berharap pihak tersebut bisa melihat
betapa lebih besarnya arti permen tersebut bagi kepentingan bangsa.
Sumber : Majalah Trobos
Selengkapnya baca di majalah TROBOS
Aqua Edisi-34/ 15 Mar 2014 - 15 Apr 2015