Ketersediaan bibit ternak merupakan
aspek penting dalam mendukung ketersediaan daging sapi secara nasional. Bibit
ternak berkualitas memegang peranan yang strategis dalam proses produksi
terutama dalam peningkatan produktivitas dan mutu bibit. Padahal saat ini
ketersediaan bibit ternak dalam jumlah banyak dan bermutu tinggi sangat kurang,
mengingat kenyataan di lapangan belum semua pelaku usaha pembibitan ternak
menerapkan proses produksi dengan penerapan cara pembibitan ternak yang baik
(Good Breeding Practise/GBP) dan sistem
manajemen mutu sesuai ISO 9001 : 2008, yang merupakan syarat mutlak dalam
memenuhi kualifikasi bibit.
Di sisi lain masyarakat semakin
sadar akan potensi bibit ternak terutama
kebutuhan masyarakat akan bibit yang
sesuai standar. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperbanyak bibit ternak
dan meningkatkan kualifikasi bibit yang sesuai Standar Nasional Indonesia
(SNI), Persyaratan Teknis Minimal (PTM)
atau sesuai Standar Daerah. Upaya ini dilaksanakan melalui pembinaan
kepada pelaku usaha maupun di peternakan rakyat ke arah usaha pembibitan secara
terus menerus dalam upaya memproduksi
bibit guna pemenuhan kebutuhan bibit dalam negeri.
Sesuai dengan aturan dalam
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada
pasal 13 ayat 4 dan 5 atau Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 pasal 54,
dinyatakan bahwa : 1) setiap benih/bibit yang diedarkan wajib memiliki
sertifikat layak bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri
ketangguhannya dan 2) sertifikat layak bibit dikeluarkan oleh lembaga
sertifikasi bibit yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Mendasari peraturan di atas, maka
dalam menjamin mutu bibit ternak yang beredar, terutama dalam melindungi
konsumen terhadap produk (bibit ternak) yang dihasilkan oleh pembibit,
pemerintah mewajibkan bagi ternak dengan kualifikasi bibit yang akan diedarkan,
perlu dilampiri dengan Sertifikat/Surat Keterangan Layak Bibit Ternak (SKLBT)
berupa SPPT-SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
Dalam melaksanakan sertifikasi, LSPro Benih dan
Bibit Ternak menilai kesesuaian produk berdasarkan sistem manajemen mutu sesuai
ISO 9001:2008 dan SNI. Namun saat ini belum semua pelaku usaha pembibitan dapat memenuhi persyaratan untuk
mensertifikatkan produknya ke LSPro, karena belum melaksanakan proses produksi yang mengacu kepada
manajemen pembibitan yang baik (GBP) yang memenuhi sistem manajemen mutu,
sehingga perlu langkah-langkah yang lebih mudah ditempuh yaitu dengan
mengupayakan penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit Ternak (SKLBT) . SKLBT
diterbitkan setelah menilai kesesuaian produk bibit ternak terhadap standar
yang telah ada. Diharapkan surat keterangan layak bibit tersebut dapat menjadi
awal bagi proses sertifikasi.
SKLBT ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan
tertulis bahwa ternak bibit tersebut telah sesuai dengan standar
(SNI/PTM/Standar Daerah) yang telah ditetapkan.
Di lain pihak, jika pelaku usaha
pembibitan telah menerapkan sistem manajemen mutu dan produk yang dihasilkan
sesuai SNI, maka pelaku usaha pembibitan perlu memohon kepada lembaga
sertifikasi produk bibit ternak yang terakreditasi untuk penerbitan sertifikat layak
bibit ternak.
Pelaku usaha/pembibit, sebelum
mengajukan SKLBT, perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja standar-standar
penilaian untuk tingkat keunggulan performa ternak, ditetapkan melalui :1)
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI merupakan dokumen yang
berisi ketentuan/spesifikasi teknis (aturan, pedoman atau karakteristik atau
sesuatu yang dibakukan yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan
berlaku secara nasional, 2) Persyaratan Teknis Minimal (PTM) merupakan batasan
terendah dari spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Menteri Pertanian serta 3) Standar Daerah (SD) merupakan
batasan terendah dari spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh dinas setempat.
Tujuan utama standarisasi adalah
untuk melindungi produsen, konsumen dan masyarakat dari aspek keamanan,
keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan. Pengaturan
standarisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem
nasional yang meningkatkan dan menjamin mutu produk dalam transaksi pasar
global sehingga dapat meningkatkan daya saing produk.
Penilaian kesesuaian standar
dilaksanakan terhadap ternak ruminansia yaitu sapi potong, sapi perah, kerbau,
dan kambing/domba.
Bibit yang baik secara umum harus :
1) Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular yang dinyatakan oleh petugas
berwenang; 2) Bebas dari segala cacat fisik; 3) Bebas cacat alat reproduksi,
ambing normal dan tidak majir serta memenuhi kesesuaian standar. Performa
ternak yang baik serta sudah memenuhi kesesuaian standar yang dipersyaratkan (SNI/PTM/SD) inilah yang
disebut : Ternak Layak Bibit..
Pelaksana penilaian kesesuaian
ternak SNI/PTM/SD adalah Tim Penilai dari Dinas Peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota. Tim Penilai terdiri dari unsur pengawas bibit, medik
dan paramedik veteriner atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tata
Cara Pelaksanaan Penerbitan SKLBT
Pelaku usaha pembibitan mengajukan
permohonan ke dinas untuk dilakukan pemeriksaan dan penilaian kelayakan ternak
bibitnya. Tim penilai yang ditugaskan oleh kepala dinas melakukan pemeriksaan
dan penilaian kesesuaian terhadap
standar yang ditetapkan, meliputi rumpun murni, identitas ternak, jenis
kelamin, umur ternak, kesehatan ternak, persyaratan kualitatif dan kuantitatif,
reproduksi ternak dan persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan dalam standar. Hasil penilaian dan rekomendasi tim penilai
dilaporkan kepada kepala dinas. Selanjutnya kepala dinas menerbitkan Surat
Keterangan Layak Bibit berdasarkan rekomendasi dari tim penilai. Selanjutnya
mendata ternak yang diberikan SKLB untuk
mendapatkan pembinaan.
Jika usaha pembibitan sudah
melaksanakan manajemen perbibitan yang baik dengan sistem manajemen mutu yang
distandarkan, dapat mengajukan permohonan untuk disertifikasi sehingga
mendapatkan Sertifikat Kelayakan Bibit.
Sumber : www.tabloidsinartani.com
Disunting oleh : Asia (Penyuluh
BPPSDMP) - Sumber Informasi : Direktorat Perbibitan Ternak. Ditjen Peternakan
dan Kesehatan Hewan 2013. Petunjuk Teknis Surat Keterangan Layak Bibit.
foto ilustrasi : Y.A. Yahya