Lama tak
terdengar kabar beritanya, sosok kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat
desa bernama Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) ternyata masih eksis menjalankan
fungsinya di tengah-tengah masyarakat.
Bila kemudian
pemerintah berkeinginan kuat untuk lebih menumbuhkembangkan Posluhdes di
seluruh pelosok tanah air, itu karena perannya yang kian strategis sebagai
sarana pemberdayaan masyarakat di wilayah perdesaan.
“Kami akan
terus mendorong agar Posluhdes dapat berkembang melalui swadaya petani,” tegas Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan
dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian pertanian, Fathan A Rasyid, belum
lama berselang.
Sebagai bentuk
kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat desa/kelurahan, menurut Fathan,
Posluhdes pada prinsipnya dikelola secara partisipatif oleh, dari dan untuk
petani. Posluhdes dibangun sebagai tempat pertemuan petani, penyuluh dan pelaku
bisnis pertanian di suatu desa yang sekaligus dijadikan tempat bagi petani
untuk belajar termasuk mempelajari aplikasi teknologi budidaya tanaman terkini. “Karenanya Posluhdes yang sudah
terbangun harus terus dibina agar bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk
dapat lebih memberdayakan petani dan keluarganya. Dalam hal ini tentunya
diperlukan pengurus yang bisa mengelola Posluhdes dengan baik,” ujar Fathan.
Penyelenggaraan
kegiatan apresiasi bagi pengurus kelembagaan Posluhdes merupakan langkah awal
pihaknya untuk meningkatkan kinerja pengurus sehingga diharapkan ke depan para
pengurus Posluhdes dapat melakukan pengelolaan secara profesional di tengah
berbagai kendala yang menghadang.
Akibat adanya
berbagai kendala yang menghadang maka sejauh ini Posluhdes dinilai Fathan belum
dapat tumbuh dan berkembang secara optimal padahal jelas-jelas perannya sangat
besar sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa dan petani khususnya.
Posluhdes
sesungguhnya juga bisa berperan besar mendukung upaya-upaya peningkatan
produktivitas di tingkat petani padi sehingga dapat mendukung pencapaian swasembada
beras. “Untuk itu kami setuju
dengan permintaan peserta apresiasi yang mengusulkan Posluhdes dilombakan.
Tahun 2015 kami akan berikan reward kepada pengurus yang dinilai baik dalam
mengelola Posluhdes,” tandas
Fathan.
Implementasi
UU Desa
Menyangkut
perkembangan jumlah Posluhdes, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Petani
dan Usaha Tani (PKPU) Pusat Penyuluhan Pertanian Kementan, Rani Mutiara
Chaidirsyah dalam perbincangan dengan Sinar Tani mengatakan, sejauh ini
jumlahnya baru sekitar 6.000 unit, masih sangat kurang jika dibandingkan dengan
jumlah desa di Indonesia yang mencapai sekitar 71 ribu desa.
Tetapi upaya
menumbuhkan dan mengembangkan Posluhdes yang ada sekarang ini, menurut Rani
merupakan momen yang tepat, karena seiring mulai diimplementasikannya UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa Peran Posluhdes dinilai kian strategis.
“Ibaratnya
Posluhdes itu rumahnya petani dan miniatur dari BPP/BP3K di mana segala ide
menyangkut kegiatan pembangunan pertanian ada di dalamnya. Ini diperlukan bagi
pemerintahan desa untuk masukan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan
desa seperti yang diamanatkan dalam UU Desa,” jelas Rani
Petani bersama
penyuluh pertanian melalui wadah Posluhdes sangat bisa memberikan usulan
program kegiatan menyangkut bidang pertanian kepada pemerintahan desa dan
tentunya bila usulan kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan diharapkan juga
bisa dirasakan manfaatnya oleh anggota kelompok tani/Gapoktan yang bernaung di
Posluhdes.
“Apalagi
dengan adanya UU Desa, setiap desa akan lebih banyak mendapatkan kucuran dana
termasuk dari pusat yang diperkirakan jumlahnya setiap tahun sekitar Rp 1
miliar per desa. Ini peluang bagi Posluhdes untuk dapat lebih mengembangkan
diri mengingat selama ini gerak Posluhdes agak terhambat karena persoalan
keterbatasan dana,” tandas Rani.
Terkait dengan
hal tersebut, tak bisa tidak pengurus Posluhdes ke depan harus bisa menjalin
kerjasama yang baik dengan pemerintahan desa tempat Posluhdes bersangkutan
berada. “UU Desa sudah
menyebutkan secara tegas bahwa pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah
desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa, itu artinya anggota Posluhdes
juga bisa berperan dalam pelaksanaan program kegiatan di desa,” tuturnya.
Sumber :
www.tabloidsinartani.com (penulis : Ika Rahayu)