Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Capai Swasembada perlu Peran Optimal Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes)

Lama tak terdengar kabar beritanya, sosok kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat desa bernama Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) ternyata masih eksis menjalankan fungsinya di tengah-tengah masyarakat.
Bila kemudian pemerintah berkeinginan kuat untuk lebih menumbuhkembangkan Posluhdes di seluruh pelosok tanah air, itu karena perannya yang kian strategis sebagai sarana pemberdayaan masyarakat di wilayah perdesaan.
“Kami akan terus mendorong agar Posluhdes dapat berkembang melalui swadaya petani,” tegas Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian pertanian, Fathan A Rasyid, belum lama berselang.
Sebagai bentuk kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat desa/kelurahan, menurut Fathan, Posluhdes pada prinsipnya dikelola secara partisipatif oleh, dari dan untuk petani. Posluhdes dibangun sebagai tempat pertemuan petani, penyuluh dan pelaku bisnis pertanian di suatu desa yang sekaligus dijadikan tempat bagi petani untuk belajar termasuk mempelajari aplikasi teknologi budidaya tanaman terkini. “Karenanya Posluhdes yang sudah terbangun harus terus dibina agar bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk dapat lebih memberdayakan petani dan keluarganya. Dalam hal ini tentunya diperlukan pengurus yang bisa mengelola Posluhdes dengan baik,” ujar Fathan.
Penyelenggaraan kegiatan apresiasi bagi pengurus kelembagaan Posluhdes merupakan langkah awal pihaknya untuk meningkatkan kinerja pengurus sehingga diharapkan ke depan para pengurus Posluhdes dapat melakukan pengelolaan secara profesional di tengah berbagai kendala yang menghadang.
Akibat adanya berbagai kendala yang menghadang maka sejauh ini Posluhdes dinilai Fathan belum dapat tumbuh dan berkembang secara optimal padahal jelas-jelas perannya sangat besar sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa dan petani khususnya.
Posluhdes sesungguhnya juga bisa berperan besar mendukung upaya-upaya peningkatan produktivitas di tingkat petani padi sehingga dapat mendukung pencapaian swasembada beras. “Untuk itu kami setuju dengan permintaan peserta apresiasi yang mengusulkan Posluhdes dilombakan. Tahun 2015 kami akan berikan reward kepada pengurus yang dinilai baik dalam mengelola Posluhdes,” tandas Fathan.
Implementasi UU Desa
Menyangkut perkembangan jumlah Posluhdes, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Petani dan Usaha Tani (PKPU) Pusat Penyuluhan Pertanian Kementan, Rani Mutiara Chaidirsyah dalam perbincangan dengan Sinar Tani mengatakan, sejauh ini jumlahnya baru sekitar 6.000 unit, masih sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah desa di Indonesia yang mencapai sekitar 71 ribu desa.
Tetapi upaya menumbuhkan dan mengembangkan Posluhdes yang ada sekarang ini, menurut Rani merupakan momen yang tepat, karena seiring mulai diimplementasikannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Peran Posluhdes dinilai kian strategis.
“Ibaratnya Posluhdes itu rumahnya petani dan miniatur dari BPP/BP3K di mana segala ide menyangkut kegiatan pembangunan pertanian ada di dalamnya. Ini diperlukan bagi pemerintahan desa untuk masukan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa seperti yang diamanatkan dalam UU Desa,” jelas Rani
Petani bersama penyuluh pertanian melalui wadah Posluhdes sangat bisa memberikan usulan program kegiatan menyangkut bidang pertanian kepada pemerintahan desa dan tentunya bila usulan kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan diharapkan juga bisa dirasakan manfaatnya oleh anggota kelompok tani/Gapoktan yang bernaung di Posluhdes.
“Apalagi dengan adanya UU Desa, setiap desa akan lebih banyak mendapatkan kucuran dana termasuk dari pusat yang diperkirakan jumlahnya setiap tahun sekitar Rp 1 miliar per desa. Ini peluang bagi Posluhdes untuk dapat lebih mengembangkan diri mengingat selama ini gerak Posluhdes agak terhambat karena persoalan keterbatasan dana,” tandas Rani.
Terkait dengan hal tersebut, tak bisa tidak pengurus Posluhdes ke depan harus bisa menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintahan desa tempat Posluhdes bersangkutan berada. “UU Desa sudah menyebutkan secara tegas bahwa pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa, itu artinya anggota Posluhdes juga bisa berperan dalam pelaksanaan program kegiatan di desa,” tuturnya. 

Sumber : www.tabloidsinartani.com (penulis : Ika Rahayu)
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment