Dalam
upaya mendorong peningkatan performance kelembagaan usaha kelompok peternak di
pedesaan, pada tahun 2015 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kementerian Pertanian, akan melaksanakan kegiatan pemberdayaan lulusan
Perguruan Tinggi bidang Peternakan atau Kedokteran Hewan, untuk direkrut
menjadi Sarjana Membangun Desa Wirausahawan Pendamping (SMD WP) guna
ditempatkan di pedesaan sebagai Tenaga Wirausahawan Pendamping Kelompok
Peternak dalam mengembangkan usaha agribisnis berbasis peternakan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami informasikan sebagai berikut :
1.
Calon peserta seleksi SMD WP Tahun 2015 harus memenuhi Kriteria dan Persyaratan
yang telah ditentukan;
2.
Penerimaan pendaftaran calon peserta seleksi SMD WP, dilaksanakan pada tanggal
5 – 16 Januari 2015.
A.
Kualifikasi dan Persyaratan
Kualifikasi:
a)
Lulusan Perguruan/Sekolah Tinggi dari disiplin Ilmu Peternakan atau Kedokteran
Hewan
b)
Kualifikasi minimal D3
c)
Berusia maksimal 35 tahun
d)
Belum mempunyai pekerjaan tetap (bukan pegawai : PNS, BUMN dan Swasta)
e)
Bukan SMD yang telah difasilitasi pemerintah
Persyaratan
:
a.
Mengajukan proposal rencana kerja pembimbingan, pendampingan dan pemberdayaan
kelompok peternak dengan direkomendasi Kepala Dinas Peternakan atau Dinas yang
membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota dimana calon
SMD WP berdomisili.
Ruang
lingkup proposal meliputi:
(a) Pendahuluan;
(b) Profil calon
SMD WP;
(c) Wilayah
kerja yang dipilih minimal 2 provinsi;
(d) Usulan
kelompok yang dibina;
(e) Rencana
kerja pembimbingan, pendampingan dan pemberdayaan kelompok peternak;
(f) Target hasil
yang diinginkan
(g) Sistem
koordinasi; dan
(h) Penutup.
b.
Bersedia bekerja sebagai Wirausahawan Pendamping Kelompok dan bersedia
ditempatkan di wilayah pedesaan.
c.
Bersedia ditempatkan di luar wilayah asal domisili.
d.
Bersedia bekerja dengan status Pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak dalam
masa kerja tertentu dan dapat diperpanjang masa kerjanya sesuai dengan
kebutuhan dan ketersediaan Dana dalam DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
e.
Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
f.
Apabila terjadi pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal,
tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi dikemudian hari.
g.
Harus berkoordinasi dan bersinergis d engan Dinas yang membidangi fungsi
Peternakan kab/kota, Dinas/kantor sektor lain yang terkait dalam pemberdayaan
kelompok peternak, sumber pembiayaan, pemerintahan desa, petugas teknis
peternakan dan stake holders lainnya.
h.
Berkoordinasi dengan SMD yang telah berkembang di wilayah kerjanya dan
bergabung dalam asosiasi SMD.
Lokasi
Binaan :
Wilayah
kerja SMD WP Terpilih Tahun 2015 meliputi provinsi : Sumatera Barat, Sumatera
Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali,
NTB, NTT, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
B.
Tata Cara Pendaftaran
Mengajukan
surat permohonan bermaterai dan dilampiri dengan proposal rencana kerja yang
ditujukan kepada :
Dirjen
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI,
dengan
alamat:
Direktorat
Budidaya Ternak
Ditjen
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian,
Gedung
C lantai IX Jl. Harsono RM No.3 Ragunan Jakarta Selatan.
Calon
SMD WP Tahun 2015, harus melampirkan:
a)
Proposal rencana kerja pembimbingan, pendampingan dan pemberdayaan kelompok
peternak yang direkomendasi oleh Kepala Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi
fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota dimana calon SMD WP berdomisili.
b)
Copy ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, pengalaman pekerjaan dan aktivitas
organisasi yang pernah diikuti.
c)
Copy kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari kepala
Kelurahan/Desa.
d)
Surat persetujuan dari suami bagi calon SMD WP wanita yang telah menikah.
e)
Surat pernyataan kesanggupan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
Sumber : budidaya.ditjennak.deptan.go.id/index.php/blog/read/berita-dan-artikel/pendaftaran-calon-peserta-seleksi-smd-wp-tahun-2015