Pada hari
Kamis, 22 Januari 2015 telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR
RI dan Pemerintah yang membahas tentang Tenaga Penyuluh. RDP ini merupakan
Agenda Komisi IV DPR RI. Sidang RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV RI, Edhy Prabowo, MM MBA. Dari
unsur Eksekutif (Pemerintah) hadir : (1) Kepala Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian, Dr. Ir. Winny Dian Wibawa, MSi; (2)
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Tachir Fathoni, MSc; (3) Kepala Badan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Suseno, MM.
Adapun Hasil/Keputusan RDP tersebut secara lengkap adalah sebagai
berikut : (silahkan klik Hasil/KeputusanRDP Komisi IV DPR RI dengan Tiga Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM dariTiga Kementerian)
Untuk
memudahkan pembacaan dan pemahaman hasil/keputusan RDP tersebut marilah kita
pilah lebih detil poin-poin hasil/keputusan beserta status substansinya :
1. a.
Menambah kekurangan tenaga penyuluh dengan mengangkat penyuluh non PNS
menjadi PNS.
Poin ini
merupakan USULAN Pemerintah dan DISETUJUI oleh Komisi IV DPR RI. Dengan
demikian kedudukan poin ini sangat kuat dan menjadi kewajiban Pemerintah untuk
merealisasikannya dalam kebijakan nyata.
Saran
penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung penuh poin
butir 1.a ini karena poin tersebut bersentuhan langsung dengan tujuan akhir
perjuangan kita bersama.
1. b.
Tidak melakukan moratorium terhadap penerimaan tenaga penyuluh PNS sampai
terpenuhi kebutuhan tenaga penyuluh PNS secara nasional.
Poin ini
merupakan PERMINTAAN Komisi IV DPR RI dan TANGGAPAN Pemerintah tidak disebutkan
dalam naskah Hasil/Keputusan RDP 22 Januari 2015 tersebut. Alasan yang paling
mungkin adalah karena soal moratorium bukan wewenang kementerian teknis
termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan serta
Kementerian Perikanan dan Kelautan melainkan merupakan wewenang kementerian
yang mengatur aparatur Negara yakni Kementerian PAN dan RB.
Saran
penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung permintaan
Komisi IV DPR RI kepada Pemerintah dalam hal ini “seharusnya” Kementerian PAN
dan RB untuk memasukkan Penerimaan CPNS Penyuluh Pertanian ke dalam
pengecualian Moratorium Penerimaan CPNS 5 Tahun. Oleh karena itu poin tentang
usulan tersebut perlu diarahkan pada RDPU Komisi II DPR RI dengan Perwakilan
THL TBPP.
2. a.
Memprioritaskan usulan pengangkatan dan penambahan formasi tenaga penyuluh pada
tahun 2015
Poin ini
merupakan USULAN Pemerintah dan DIDUKUNG oleh Komisi IV DPR RI. Dengan demikian
kedudukan poin ini sangat kuat dan Pemerintah wajib merealisasikannya dalam
kebijakan konkret serta sejalan dengan poin 1a butir 1 Hasil/Keputusan RDP 22
Januari 2015.
Saran
penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung, mendorong
dan mengawal terealisasinya poin ini karena terkait langsung dengan
implementasi butir 1a Hasil/Keputusan RDP 22 Januari 2015.
2. b.
Komisi IV akan membahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Poin ini
merupakan tanggapan dan inisiatif Komisi IV DPR terhadap langkah implementasi
butir 2a.
Saran
penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP perlu menyikapi dengan cermat
dan seksama atas pengertian “mekanisme yang berlaku”. Hal ini karena jika hanya
mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada masih tertutup
kemungkinan bagi THL TBPP untuk dapat diangkat menjadi PNS melalui mekanisme
rekrutmen khusus. PP No 56 Tahun 2012 tidak mengakomodir kualifikasi THL TBPP
yang direkrut pada tahun 2007 – 2009.
Sementara itu
UU ASN menerapkan mekanisme rekrutmen terbuka yang bersifat umum bagi calon
pelamar CPNS. Dalam kaitan ini tidak semua THL TBPP mendapatkan peluang untuk
dapat mengikuti rekrutmen terbuka yang bersifat umum tersebut. Hanya THL TBPP
kelompok usia di bawah 35 tahun yang punya kesempatan mengikuti rekrutmen CPNS
sesuai syarat UU ASN.
Jika THL TBPP
dipaksakan untuk diangkat menjadi Pegawai ASN pada posisi jabatan PPPK Penyuluh
Pertanian maka hal tersebut jelas bertentangan dan menabrak ketentuan tenaga
penyuluh pada kelembagaan penyuluhan pemerintah yang seharusnya adalah PNS
Penyuluh Pertanian berdasarkan UUSP3K.
Karena itulah
komunitas THL TBPP perlu mendorong Komisi IV dan Komisi II DPR RI bersama
Pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB dan Kementan untuk merancang mekanisme
rekrutmen khusus bagi THL TBPP. Agenda yang tepat untuk membahas mekanisme yang
sesuai untuk pengangkatan THL TBPP menjadi PNS ini adalah Rapat Kerja Gabungan
(Rakergab) Jilid 2 dengan sasaran mempertajam hasil/keputusan Rakergab Jilid 1.
Jalan tempuh
yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan revisi terbatas Pasal 5 Ayat 4
tentang masa kerja minimal dan usia maksimal per 1 Januari 2006 PP No. 56 Tahun
2012 sedemikian rupa sehingga menjadi akomodatif terhadap THL TBPP yang
direkrut antara tahun 2007 – 2009.
Jalan tempuh
yang lain adalah Pemerintah menerbitkan Kepres Khusus pengangkatan THL TBPP menjadi
PNS Penyuluh Pertanian.
3. a.
Penambahan anggaran untuk penguatan kelembagaan penyuluhan,
Poin ini
merupakan USULAN Pemerintah dan DIDUKUNG oleh Komisi IV DPR RI sehingga dengan
demikian kedudukannya sangat kuat dan Pemerintah wajib merealisasikannya dalam
kebijakan konkret.
Saran
penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung poin usulan
yang telah menjadi kesepakatan ini.
3. b.
Peningkatan dan penyesuaian honorarium dan Biaya Operasional
Penyuluh (BOP) bagi Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
(THL-TBPP), Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), dan
Tenaga Penyuluh Perikanan Bantu.
Poin ini
merupakan USULAN Pemerintah dan DITERIMA oleh Komisi IV DPR RI. Dengan demikian
kedudukan poin ini sangat kuat dan wajib diimplementasikan oleh Pemerintah
dalam kebijakan konkret.
Saran
penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung penuh poin
yang telah disepakati tersebut serta perlu mengambil langkah-langkah pengawalan
demi terealisasinya rencana kebijakan tersebut.
4.
Meningkatkan peran dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan salah
satunya dengan meningkatkan sistem informasi secara terpadu sesuai yang
diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011
tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan.
Poin ini
merupakan PERMINTAAN atau DORONGAN Komisi IV DPR RI dan TANGGAPAN Pemerintah
tidak disebutkan dalam naskah Hasil/Keputusan RDP 22 Januari 2015.
Saran
penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP perlu mendukung poin ini
karena basis sistem informasi secara terpadu jelas akan meningkatkan kemudahan
pelaksanaan tugas-tugas penyuluhan dan pendampingan petani dan atau kelompok
tani binaan.
5. a.
Mengkoordinasikan ketiga lembaga penyuluhan sesuai
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 untuk memenuhi
kebutuhan tenaga penyuluh
Poin ini
merupakan PERMINTAAN Komisi IV DPR RI dan TANGGAPAN Pemerintah tidak disebutkan
dalam naskah Hasil/Keputusan Rakergab 22 Januari 2015.
Saran
penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP perlu mencermati dan
mempelajari lebih detil batasan koordinasi ketiga kelembagaan penyuluhan
pemerintah tersebut serta konsekuensi dan implikasinya bagi pelaksanaan tupoksi
di lapangan.
5. b.
Meningkatkan efektivitas dan kapasitas tenaga penyuluh yang
ada sesuai dengan potensi wilayah kerjanya masing-masing.
Poin ini
merupakan PERMINTAAN Komisi IV DPR RI dan TANGGAPAN Pemerintah tidak disebutkan
dalam naskah Hasil/Keputusan RDP 22 Januari 2015.
Saran
penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung saran
kebijakan Komisi IV DPR RI ini mengingat upaya peningkatan efektivitas dan
kapasitas tenaga penyuluh adalah salah satu kebutuhan mendasar para penyuluh
termasuk THL TBPP dalam menjalankan tupoksinya di lapangan.
6.
Mensinkronisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah untuk dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Poin ini
merupakan USULAN Pemerintah dan DITERIMA oleh Komisi IV DPR RI. Dengan demikian
kedudukan poin ini sangat kuat karena sudah merupakan kesepakatan yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah
Saran
penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung, mendorong
dan ikut mengawal terealisasinya rancangan awal kebijakan ini. Problem
sinkronisasi antara penerapan UUSP3K dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah
adalah problem lama yang perlu segera dicarikan solusinya.
Saran Rencana Tindak Lanjut :
Secara umum 6
poin di atas merupakan langkah maju yang perlu kita dukung dan kawal dengan
terus memberikan umpan balik perbaikan dan penyempurnaan pada poin-poin
tertentu. Setelah RDP ini langkah berat berikutnya adalah RDPU dengan Komisi IV
DPR RI dan RDPU dengan Komisi II DPR RI.
Mengingat
bahwa sejak awal perjuangan hingga saat ini "bola permainan" yang
telah digiring selalu mati dan mentah di depan gawang KemenPAN dan RB, maka fokus
perjuangan terpenting adalah pada agenda RDPU Perwakilan THL TBPP dengan Komisi
II DPR RI. Sasarannya adalah bagaimana Komisi II DPR RI bisa all out menembus
kebuntuan jalan menuju pintu KemenPAN dan RB.
Bidang Kajian Hukum
dan Kebijakan
FORUM KOMUNIKASI THL
TBPP NASIONAL
post by : Andi Elya Azis (THL-TBPP Sulsel) Sumber : https://www.facebook.com/notes/forum-komunikasi-thltbpp-nasional/bedah-hasilkeputusan-rdp-komisi-iv-dpr-ri-dengan-pemerintah/