Diharapkan bisa menghidupi petani lokal.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Yuddy Chrisnandi membuat surat edaran nomor 10 Tahun 2014 pada 21 November 2014
yang mewajibkan seluruh instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal hasil
pertanian dalam negeri.
Menurut Yuddy, ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas
pelaksanaan pemerintahan. Jadi, harus mengutamakan makanan dalam negeri. "Yang impor nggak usah lagi, supaya petani
kita bisa dapat nilai tambah, bisa ikut menikmati kebijakan ini," kata
Yuddy di Istana Negara, Jakarta.
Menurut dia, meski produk dalam negeri lebih mahal, namun
setidaknya itu bisa menghidupi petani lokal. Serta merangsang mereka untuk
bercocok tanam. "Nggak harus singkong semua, azas
kepantasan, kalau diolah kan enak, banyak cara mengolah produk lokal,"
kata dia.
Selain itu, ujar Yuddy, singkong juga dapat memberi
kesehatan bagi para pejabat.
"Sekarang kan kan banyak orang
sakit kolesterol akibat asupan makanan dengan kadar gula lemak tinggi, jadi
kalau ada instansi pemerintahan yang imbau makanan lokal untuk sajian
kenegaraan, ya bagus,"
kata dia.
Menurut Yuddy, surat edaran itu diberikan untuk seluruh
kementerian dan departemen. Diharapkan mulai 1 Desember 2014 semua instansi
sudah menyediakan makanan lokal di setiap rapat.
Nasib
Singkong dan Pisang Rebus di Acara Kementerian
Pemerintah melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan
surat edaran agar
semua instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal dari hasil tani, seperti
singkong, dalam acara-acara yang digelar. Instruksi ini berlaku mulai 1
Desember 2014. Bagaimana penerapannya?
Kementerian
Kehutanan dan Lingkungan Hidup mulai menerapkan kebijakan menyediakan pangan
lokal, di antaranya singkong, pada acara Malam Anugerah Lingkungan 2014 yang
dilaksanakan di Kantor Kemenhut dan LH, Jalan Gatot Subroto, Selasa (2/12/2014)
malam. Di antara deretan menu yang disajikan, ada singkong rebus yang menjadi
salah satu pilihan bagi mereka yang hadir malam ini.
Selain singkong
rebus, makanan rebusan lain juga disajikan, yaitu pisang dan kacang rebus.
Menurut salah seorang petugas katering, Hanif, menu rebusan ini baru kali ini
dipesan oleh kementerian. (Baca: Mulai 1Desember, Singkong Wajib Disajikan di Semua Instansi Pemerintahan)
"Biasanya,
enggak ada menu itu. Baru untuk acara ini dipesannya," ujar dia.
Akan tetapi,
singkong, pisang, dan kacang rebus, ternyata tak menjadi pilihan sebagian besar
tamu, jika dibandingkan menu lain yang tersedia seperti nasi goreng, serta
berbagai lauk ikan gurame asam manis, ayam saos barbeque, capcay, sup tekwan,
laksa Jakarta, hingga puding. (Baca: Soal Menu Singkong dan Buah Lokal, Ini Komentar Wamenkeu)
Para
tamu yang terdiri dari pihak kementerian hingga para tokoh pejuang lingkungan
tampak lebih tertarik menyantap masakan lain dibandingkan menyentuh singkong,
pisang, dan kacang rebus.
Alhasil,
singkong, pisang, dan kacang rebus itu hanya menjadi "hiasan" dalam
sajian menu yang dihadirkan. Makanan yang disajikan sebagai makanan kecil itu
terlihat masih memenuhi piring saji karena tak banyak yang menikmatinya.
Seperti
diketahui, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy
Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tanggal 21 November
2014, terkait efisiensi anggaran, rapat, atau acara pemerintah. Di dalam surat
itu, setiap kementerian diwajibkan menyiapkan hidangan panganan yang
menggunakan bahan dasar pangan lokal.
Sumber : www.kompas.com