- Undang-undang No. 18/2009
- Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1977
- Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1983
2. DASAR HUKUM QURBAN DALAM AL QUR”AN DAN HADIST
- Firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al Kautsar 1-2 “Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (Ya Muhammad) akan kebijakan yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau pada hari raya Haji karena Allah, dan sembelihlah Qur’ban-mu”.
- Hadist Nabi (Riwayat Daruqutni) Nabi bersabda: “Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak wajib atas kamu”.
- Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah; Nabi bersabda: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami”
- Riwayat Bucharu\i; Nabi bersabda: “Barang siapa menyembelih qurban sebelum Shalat Hari Rya Haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih qurban sesudah shalat Hari Raya dan do’a kutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani Islam”.
- Hewan sehat, tidak cacat misalnya tidak pincang, tidak buta, telinganya tidak rusak dan tidak kurus serta ekornya tidak terpotong.
- Umur hewan untuk qurban : Domba atau kambing yang telah berumur satu tahun atau lebih (yang telah berganti gigi), Sapi/kerbau yang telah berumur minimal 2 tahun atau yang telah berganti gigi.
- Penentuan umur kambing/domba dapat dilakukan dengan memperhatikan pergantian gigi gigi pertama menjadi gigi terasah.
4.WAKTU BERQURBAN
Hewan qurban disembelih sesudah shalat Idul Adha sampai dengan 3 hari
sesudahnya (hari-hari Tarsyik), jadi ada 4 hari kesempatan kita untuk
menyembelih hewan qurban.
5.TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
- Menghadapkan kepala hewan qurban kearah kiblat.
- Membaca “Bismillah”.
- Membaca Shalawat atas Nabi.
- Membaca takbir (Allahu Akbar).
- Berdo’a:”Ya Allah, ini perbuatan dari perintahMu saya kerjakan karenaMu, terimalah olehMu amalku ini”.
6.PELAYANAN DINAS PETERNAKAN/DINAS TERKAIT
- Dinas Peternakan akan mengirim petugas ke lokasi pemotongan qurban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan\daging. Pemeriksaan ini penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dari kemungkinan bahaya penyakit hewan yang dapat menular kepada manusia (zoonosis).
- Untuk pelayanan pemeriksaan ini tidak dipungut biaya retribusi pemotongan hewan.
- Teknis Administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan Dinas Peternakan. Panitia penyelenggara penyembelihan hewan qurban agar melaporkan kegiatan pemotongan tersebut keSuku Dinas Peternakan di Kotamadya atau RPH setempat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging qurban di lokasi pemotongan.
- Jika hewan qurban tersebut sapi/kerbau yang dibeli di RPH, sertakan surat pengeluaran hewan kurban dari RPH tersebut.
7. SARANA DAN PERALATAN YANG DIPERLUKAN UNTUK PENYELENGGARAAN QURBAN
Sarana Penampungan.
Sarana Penampungan.
- Dianjurkan membuat tenda agar hewan terlindungi dari hujan dan terik matahari.
- Alas tempat penampungan harus dijaga agar tetap bersih dan kering.
- Diberikan minum air bersih dan makan yang cukup.
Sarana Pemotongan.
- Lubang penampung darah.
- Dibuat ditanah, denan ukuran 50×50 cm kedalaman 30 cm.
- Setelah kegiatan penyembelihan qurban selesai lubang ini harus ditimbun tanah kembali.
- Lubang penampungan kotoran dan isi perutan.
- Pisau penyembelihan harus tajam.
- Tatakan dari kayu yang dibuat seperti tangga untuk tempat pengulitan hewan sapi/kerbau.
- Tempat gantungan untuk penirisan dan pengulitan hewan domba/kambing.
- Ember dan wadah-wadah penampungan yang bersih.
- Air bersih yang cukup untuk mencuci alat maupun organ-organ hewan qurban yang perlu dicuci.
Sarana Untuk Pembagian Daging :
- Alas dan tempat pemotongan daging dan organ-organ harus bersih.
- Plastik pembungkus daging dan organ-organ harus bersih.
8. TEKNIS PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Penyembelihan.
- Dilakukan diatas lubang penampungan darah, dan diusahakan agar darah seluruhnya tertampung dalam lubang.
- Tata cara penyembelihan sesuai dengan syari’at agama islam.
- Sebaiknya pemotong hewan adalah mereka yang terbiasa terlatih, harus bersih, sehat dan bebas dari penyakit kulit dan penyakit menular.
Penirisan dan Pengulitan
- Dilakukan dengan menggantung hewan domba/kambing yang telah disembelih (lihat gambar), disamping itu juga untuk mengeluarkan isi perut dan jeroan.
- Dengan menggunakan tatakan kayu , sapi/kerbau yang telah disembelih ditelentangkan diatas tatakan, baru dikuliti.
Pemeriksaan daging dan organ-organ.
- Apabila terdapat daging/organ-organ yang tidak sehat, tidak aman, tidak segar atau tidak layak untuk dimakan, harus diafkir dan dimusnahkan.
Penanganan daging dan organ-organ.
- Debonning (pemisahan daging dan tulang) sebaiknya menggunakan meja potongan atau dapat pula dilakukan tetap dalam keadan tergantung atau ditempat teduh yang dialasi plastik bersih dan dipotong-potong sesuai dengan yang diinginkan.
- Daging segera dibungkus dengan plastik bersih dan tidak dicampur dengan jeroan atau organ-organ lain.
- Jeroan dan organ-organ lain dipotong pada tempat yang terpisah dengan tempat pemotongan daging dan segera dibungkus.
- Daging dan organ-organ lain segera dibagikan dalam keadaan terbungkus rapi.
9.TATA LETAK URUTAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN
- Kandang penampungan hewan
- Penyembelihan
- Pengulitan dan pengeluaran isi perut
- Penirisan daging
- Prosesing & pembungkusan daging
- Pencucian jeroan
- Prosesing & pembungkusan jeroan
- Pembagian daging & jeroan kepada yang berhak
Sumber : iptek.net.id dan Sangrea.net