Petani
bisa bernafas lega. Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, anggaran
subsidi pupuk tetap ada hingga akhir tahun 2015.
Adalah Bapak Muhrizal Sarwani, Direktur
Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian mengatakan, telah menyiapkan dua
skenario pengajuan anggaran, yaitu sebesar Rp 24 triliun atau Rp 26 triliun
untuk alokasi pupuksubdisi tahun 2015. “Saya tegaskan bahwa apa yang sebelumnya
dikatakan Bapak Menteri Pertanian (Suswono pada periode sebelumnya) terkait pencabutan subsidi pupuk
hanyalah pendapat pribadi. Namun dari Kementan tetap akan ada subdisi. Kami
berpegangan pada dasar hukum atas subdisi pupuk,” ujar Muhrizal kemarin
beberapa waktu lalu.
Subsidi
pupuk Dasar hukum yang dimaksud Muhrizal ada empat yakni : Undang Undang No 23
tahun 2013 tentang APBN 2014, Peraturan Presiden No 15 tahun 2011 tentang
penetapan pupuk bersubdisi sebagai barang pengawas. Ketiga, Peraturan Mentri
Keuangan No 209/PMK 02/2013 tentang tata cara penyedian, pencairan dan
pertanggungjawaban dana subdisi pupuk. Terakhir, Peraturan Menteri Perdagangan
tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Sementara itu, tahun ini,
realisasi penyaluran pupuk diusulkan mencapai 9,55 juta ton . Realisasi
penyaluran pupuk bersubdisi sampai Juni telah mencapai 4,57 juta ton
berdasarkan laporan dari PT Pupuk Indonesia.
Jadi dengan hal ini petani tak boleh resah lagi, karena pemerintah tetap akan mensubsidi pupuk hingga akhir tahun.
Sumber : tribunnews.com