Ada Pemkab di Pula Jawa sudah mengeluarkan larangan untuk tidak menggunakan kantong kresek
warna hitam untuk membungkus daging kurban.
Ternyata Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) pernah mengeluarkan public warning untuk tidak
menggunakan kantor warna hitam. Jika tetap menggunakan plastik hitam sebaiknya
bukan jadi wadah primer, melainkan sekunder.
"Kantong kresek warna hitam itu
sebetulnya merupakan plastik daur ulang. Yang bahan dasarnya campuran dari
berbagai macam plastik. Kita tidak tahu bahan plastik dari mana," kata
Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM Drs. Mustofa, M.Kes, Apt.
"Karena asal usulnya tidak
tahu, hendaknya tidak menggunakannya untuk kemasan yang kontak langsung atau
primer dengan pangan," ujar Mustofa.
Mustofa menjelaskan, campuran
plastik-plastik itu bisa saja dari bekas pestisida, pembungkus limbah rumah
sakit yang mengandung banyak mikroorganisme, atau untuk menyimpan logam berat.
Karena itulah, kantong kresek hitam tak dianjurkan baik itu untuk makanan padat
atau cair.
Seperti diketahui Pemerintah
Kabupaten Sleman, Yogyakarta, melarang menggunakan tas plastik hitam untuk
membungkus daging kurban. Tas plastik ini dikhawatirkan mengandung zat
berbahaya yang sifarnya karsinogenik (memicu kanker). Zat-zat tersebut
dikhawatirkan akan meresap ke dalam daging hewan kurban dan jika dikonsumsi
dapat memicu kanker.
Sumber : liputan6.com, Jakarta