Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Batas Waktu (Terakhir) dan Tempat Penyembelihan Kurban (2)

Salah satu bentuk ritual dalam penyembelihan hewan udhiyah adalah waktu pelaksanaan yang tentunya telah diatur oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala hanya pada waktu tertentu. Konsekuensinya, bila dilakukan pada waktu yang sesuai dengan ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka sembelihan itu hukumnya sah dan diterima di sisi-Nya.
Sebaliknya, bila penyembelihan itu dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, hukumnya tidak sah dan tidak diterima di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta tidak bisa dijadikan ibadah qurban.
B. Batas Waktu Terakhir
Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ulama terkait dengan batas waktu dibolehkannya menyembelih hewan udhiyah. Sebagian menyebutkan bahwa menyembelih itu berlaku sejak Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Namun sebagiannya lagi menyebutkan bahwa hanya tanggal 10 hingga 12 Dzulhijjah saja.
1. Terbenam Matahari di Hari Tasyrik Ketiga
Mazhab Asy Syafi’iyah menetapkan bahwa masa berlaku disyariatkannya penyembelihan udhiyah ini berlangsung selama hari empat hari lamanya, yaitu sejak tanggal selesai Shalat Idul Ahda pada tangga 10 Dzulhijjah hingga tanggal menjelang masuk waktu maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Durasi masa penyembelihan selama empat hari ini merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Al Abbas radhiyallahu;anhuma. Juga didukung oleh pendapat lain dari mazhab Al Hanabilah, Atha’, Al Hasan Al Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Jubair bin Muth’im, Al Asadi, Makhul dan juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyah.
Dasarnya adalah hadits berikut:
Semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.” (HR. IbnuHibban dan Ahmad)
2. Terbenam Matahari di Hari Tasyrik Kedua
Pendapat ini menyebutkan bahwa masa penyembelihan hewan udhiyah hanya berlaku selama tiga hari saja, yaitu tanggal 10, 11 dan 12 bulan Dzulhijjah. Batasnya akhirnya sampai terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah itu.
Begitu masuk waktu Maghrib, tanggal sudah berubah menjadi tanggal 13 Dzulhijjah, maka sudah dianggap tidak lagi berlaku. Yang pendapatnya seperti ini antara lain adalah mazhab Al Hanafiyah, Al Malikiyah, dan Al Hanabilah. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, jilid 11 hal. 13)

Dasarnya adalah kabar yang diterima dari beberapa shahabat, bahwa waktu untuk menyembelih hewan udhiyah adalah tiga hari. Di antaranya Umar, Ali, Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar ridhwanullahi’alaihim.
Sumber: Risalah Qurban Rumah Fiqih Indonesia
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment