Salah satu bentuk ritual dalam penyembelihan hewan udhiyah adalah
waktu pelaksanaan yang tentunya telah diatur oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala
hanya pada waktu tertentu. Konsekuensinya, bila dilakukan pada waktu yang
sesuai dengan ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka sembelihan itu hukumnya
sah dan diterima di sisi-Nya.
Sebaliknya, bila penyembelihan itu dilakukan di luar waktu yang
telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, hukumnya tidak sah dan tidak
diterima di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta tidak bisa dijadikan ibadah qurban.
B. Batas Waktu Terakhir
Ada
dua pendapat yang berkembang di kalangan ulama terkait dengan batas waktu
dibolehkannya menyembelih hewan udhiyah. Sebagian menyebutkan bahwa menyembelih
itu berlaku sejak Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Namun sebagiannya
lagi menyebutkan bahwa hanya tanggal 10 hingga 12 Dzulhijjah saja.
1. Terbenam Matahari di Hari Tasyrik Ketiga
Mazhab Asy Syafi’iyah menetapkan bahwa masa berlaku
disyariatkannya penyembelihan udhiyah ini berlangsung selama hari empat hari
lamanya, yaitu sejak tanggal selesai Shalat Idul Ahda pada tangga 10 Dzulhijjah
hingga tanggal menjelang masuk waktu maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Durasi masa penyembelihan selama empat hari ini merupakan pendapat
Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Al Abbas radhiyallahu;anhuma. Juga didukung oleh
pendapat lain dari mazhab Al Hanabilah, Atha’, Al Hasan Al Bashri, Umar bin
Abdul Aziz, Jubair bin Muth’im, Al Asadi, Makhul dan juga merupakan pendapat
Ibnu Taimiyah.
Dasarnya adalah hadits berikut:
“Semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.” (HR.
IbnuHibban dan Ahmad)
2. Terbenam Matahari di Hari Tasyrik Kedua
Pendapat ini menyebutkan bahwa masa penyembelihan hewan udhiyah
hanya berlaku selama tiga hari saja, yaitu tanggal 10, 11 dan 12 bulan
Dzulhijjah. Batasnya akhirnya sampai terbenamnya matahari pada tanggal 12
Dzulhijjah itu.
Begitu masuk waktu Maghrib, tanggal sudah berubah menjadi tanggal
13 Dzulhijjah, maka sudah dianggap tidak lagi berlaku. Yang pendapatnya seperti
ini antara lain adalah mazhab Al Hanafiyah, Al Malikiyah, dan Al Hanabilah.
(Ibnu Qudamah, Al Mughni, jilid 11 hal. 13)
Dasarnya adalah kabar yang diterima dari beberapa shahabat, bahwa
waktu untuk menyembelih hewan udhiyah adalah tiga hari. Di antaranya Umar, Ali,
Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar ridhwanullahi’alaihim.
Baca pula : Batas waktu mulai penyembelihan qurban dan Batas waktu memakan dagingnya
Sumber: Risalah Qurban Rumah Fiqih Indonesia