Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Luthfi Hasan Divonis MA 18 Tahun Penjara, KPK: Putusan Progresif untuk Peternak

Jakarta - KPK mengapresiasi vonis 18 tahun yang dijatuhkan MA kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Putusan itu di tingkat kasasi itu dinilai cukup progresif untuk melindungi hajat hidup para peternak sapi.

"KPK mensyukur putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas. Vonis MA ini menandai semakin menguatnya spirit kerakyatan sebagai subyek hukum berdaulat yang terus menerus dilemahkan oleh penguasa yang anti kerakyatan dan pro kekuatan modal pemburu rente semata," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (16/9/2014).
Hukuman yang didapatkan Luthfi ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan hak politiknya tak dicabut.
Soal hak politik dicabut ini memang sesuai tuntutan KPK. Luthfi diduga terlibat dalam kasus impor daging sapi. Sebagai wakil rakyat di DPR, dia menerima fee dari pengusaha.

Kasus suap kuota impor daging sapi ini, kata Busyro merupakan kasus korupsi yang sistemik dan berimbas langsung kepada peternak sapi. Rakyat yang seharusnya dilindungi pemerintah, sambung Busyro, malah menjadi korban.
"Mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri tapi dilumpuhkan oleh kebijakan impor sapi. Adanya unsur mentraksasikan kekuasaan untuk memburu rente adalah bukti terdapatnya pelanggaran HAM Ekosob terhadap kaum peternak," kata mantan Ketua KY ini.

"Pelakunya anggota DPR dan Presiden PKS yang melakukan trading in influence jabatan publiknya. Maka tuntutan JPU KPK diletakkan dalam spirit kerakyatan dan pembebasan kaum tertindas oleh kekuasaan. Inilah yang menjadi argumen tuntutan hukuman tambahan untuk dicabut hak-hak politiknya," sambung Busyro.
Sumber : www.detik.com
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment