Jakarta - KPK mengapresiasi vonis 18 tahun yang dijatuhkan MA
kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Putusan itu di tingkat kasasi
itu dinilai cukup progresif untuk melindungi hajat hidup para peternak sapi.
"KPK
mensyukur putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai
segmen kaum lemah yang ditindas. Vonis MA ini menandai semakin menguatnya
spirit kerakyatan sebagai subyek hukum berdaulat yang terus menerus dilemahkan
oleh penguasa yang anti kerakyatan dan pro kekuatan modal pemburu rente
semata," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (16/9/2014).
Hukuman
yang didapatkan Luthfi ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor dan
Pengadilan Tinggi. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan hak
politiknya tak dicabut.
Soal
hak politik dicabut ini memang sesuai tuntutan KPK. Luthfi diduga terlibat
dalam kasus impor daging sapi. Sebagai wakil rakyat di DPR, dia menerima fee
dari pengusaha.
Kasus
suap kuota impor daging sapi ini, kata Busyro merupakan kasus korupsi yang
sistemik dan berimbas langsung kepada peternak sapi. Rakyat yang seharusnya
dilindungi pemerintah, sambung Busyro, malah menjadi korban.
"Mereka
mampu untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri tapi dilumpuhkan oleh
kebijakan impor sapi. Adanya unsur mentraksasikan kekuasaan untuk memburu rente
adalah bukti terdapatnya pelanggaran HAM Ekosob terhadap kaum peternak,"
kata mantan Ketua KY ini.
"Pelakunya
anggota DPR dan Presiden PKS yang melakukan trading in influence jabatan
publiknya. Maka tuntutan JPU KPK diletakkan dalam spirit kerakyatan dan
pembebasan kaum tertindas oleh kekuasaan. Inilah yang menjadi argumen tuntutan
hukuman tambahan untuk dicabut hak-hak politiknya," sambung Busyro.
Sumber : www.detik.com