Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Asuransi Ternak Sapi Menjamin Resiko Kematian Karena Penyakit, Kecelakaan & Melahirkan Serta Resiko Kerugian Yang Diakibatkan Oleh Tindak Kriminal

DIOLUHTAN. Bank Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa perusahaan asuransi mengeluarkan produk asuransi khusus untuk para peternak sapi di Indonesia. Lalu bagaimana cara jika peternak ingin ikut mendapatkan asuransi sapi ini?.
"Kriteria sapi yang bisa diasuransikan itu pertama, sapi yang dimiliki oleh pelaku usaha pembibitan yang pengadaannya dibiayai melalui Kredit Usaha Pemilikan Sapi (KUPS) atau non KUPS," ungkap Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan
Kedua, sapi yang akan diasuransikan merupakan sapi indukan betina. Kemudian ketiga, sapi yang bersangkutan terdaftar atau teridentifikasi yang dibuktikan dengan microchip/eartag.
Keempat yaitu sapi telah mencapai umur produktif mulai 15 bulan sampai maksimal 8 tahun. "Selain itu sapi harus berada dalam kandang pembibitan atau pemeliharaan pada ranch peternakan," tegas Rusman.
Sementara untuk kriteria peserta asuransi ialah berkedudukan sebagai pelaku usaha pembibitan sapi baik perorangan/kelompok/gabungan kelompok/koperasi/perusahaan yang menjadi nasabah KUPS maupun non KUPS serta bersedia mengikuti penerapan prinsip pembibitan yang baik.
Dengan mengikuti asuransi sapi ini nantinya para peternak akan mendapatkan jaminan berupa resiko kematian sapi karena penyakit, kematian sapi disebabkan kecelakaan termasuk mati karena melahirkan, dan kehilangan sapi disebabkan karena adanya tindakan pencurian atau tindak kekerasan.
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment