DIOLUHTAN. Bank Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan), Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa perusahaan asuransi mengeluarkan produk
asuransi khusus untuk para peternak sapi di Indonesia. Lalu bagaimana cara jika
peternak ingin ikut mendapatkan asuransi sapi ini?.
"Kriteria sapi yang bisa diasuransikan itu pertama, sapi
yang dimiliki oleh pelaku usaha pembibitan yang pengadaannya dibiayai melalui
Kredit Usaha Pemilikan Sapi (KUPS) atau non KUPS," ungkap Wakil Menteri
Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan
Kedua, sapi yang
akan diasuransikan merupakan sapi indukan betina. Kemudian ketiga, sapi yang
bersangkutan terdaftar atau teridentifikasi yang dibuktikan dengan
microchip/eartag.
Keempat yaitu sapi
telah mencapai umur produktif mulai 15 bulan sampai maksimal 8 tahun.
"Selain itu sapi harus berada dalam kandang pembibitan atau pemeliharaan
pada ranch peternakan," tegas Rusman.
Sementara untuk
kriteria peserta asuransi ialah berkedudukan sebagai pelaku usaha pembibitan
sapi baik perorangan/kelompok/gabungan kelompok/koperasi/perusahaan yang
menjadi nasabah KUPS maupun non KUPS serta bersedia mengikuti penerapan prinsip
pembibitan yang baik.
Dengan mengikuti
asuransi sapi ini nantinya para peternak akan mendapatkan jaminan berupa resiko
kematian sapi karena penyakit, kematian sapi disebabkan kecelakaan termasuk
mati karena melahirkan, dan kehilangan sapi disebabkan karena adanya tindakan
pencurian atau tindak kekerasan.
Sumber : www.bisnis.liputan6.com