Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Deeccchhh...... SBY Persilakan Asing Masuk ke Sektor Pertanian

Diorama Penyuluhan Pertanian. Menjelang berakhir masa tugasnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan yang membolehkan asing masuk ke sektor pertanian. Informasi ini juga sudah dikeluarkan secara resmi melalui situs Sekretaris Kabinet: setkab.go.id. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014, inilah daftar usaha bidang pertanian yang terbuka untuk asing:
  1. Usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 Ha untuk jenis tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi kayu dan ubi jalar) modal asing diperkenankan maksimal 49 persen, dengan rekomendasi dari Menteri Pertanian.
  2. Usaha industri perbenihan perkenunan dengan luas 25 hektar atau lebih untuk jenis tanaman Jarak Pagar, pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil, Jamu Mete, Kelapa Sawit, tanaman untuk bahan minuman (teh, kakao, kopi), Lada, Cengkeh, Minyak Atsiri, Tanaman Obat/Bahan Farmasi, Tanaman Rempah, dan Tanaman Karet atau penghasil lainnya, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi Menteri Pertanian.
  3. Bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan dengan luas 25 Ha atau lebih, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi Menteri Pertanian untuk perkebunan Jarak Pagar, Pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil dan Tanaman Kapas, Perkebunan Jambu Mete, Kelapa, Kelapa Sawit, Perkebunan untuk bahan makanan (Teh, Kopi, dan Kakao), Lada, Cengkeh, Minyak Atsiri, Perkebunan Rempah, dan Perkebunan Karet/Penghasil Getah lainnya.
  4. Usaha perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, yaitu: perkebunan jambu mete dan industri biji mete kering; perkebunan lada dan industri biji lada putih kering dan biji lada hitam kering; perkebunan Jarak dan industri minyak Jarak Pagar; perkebunan tebu, industri Gula Pasir, Pucuk Tebu, dan Bagas; perkebunan Tembakau dan Industri Daun Tembakau Kering; perkebunan Kapas dan Industri Serat Kapas; perkebunan Kelapa dan Industri Minyak Kelapa; dsb, asing dapat menanamkan modal sampai maksimal 95 persen atas rekomendasi Menteri Pertanian.
  5. Modal asing juga bisa masuk sampai maksimal 95 persen atas rekomendasi Menteri Pertanian untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan, yaitu: Industri Minyak Mentah dari Nabati dan Hewani; Industri Kopra, Serat, Arang Tempurung, Debu, Nata de Coco; Industri Minyak Kelapa; Industri Minyak Kelapa Sawit; Industri Gula Pasir, Pucuk Tebu, dan Bagas; Industri Teh Hitam/Teh Hijau; Industri Tembakau Kering; Industri Jambu mete menjadi biji mete kering; dan Industri Bunga Cengkeh Kereng.
  6. Untuk perbenihan hortikultura, yaitu: Perbenihan Tanaman Buah Semusim, Perbenihan Anggur; Perbenihan Buah Tropis, Perbenihan Jeruk; Perbenihan Apel dan Buah Batu; Perbenihan Tanaman Sayuran Semusim; Perbenihan Tanaman Sayuran Tahunan; Perbenihan Jamur; dan Perbenihan Tanaman Florikultura, modal asing dibatasi maksimal sampai 30 persen.
  7. Batasan modal asing maksimal 30 persen juga berlaku untuk Budidaya Hortikultura jenis Buah Semusim; Anggur; Jeruk; Buah Tropis; Apel dan Buah Batu; Buah Beri; Sayuran Daun (kubis, sawi, bawang daun, seledri); Sayuran Umbi (bawang merah, bawang putih, kentang, wortel); Sayuran Buah (tomat, mentimun); Cabe, paprika; Jamur; Tanaman Hias; dan Tanaman Hias Non Bunga.
  8. Pemerintah juga memperboleh penanaman modal asing sampai maksimal 30 persen untuk usaha paska panen buah dan sayuran; pengusahaan wisata argo hortikultura; dan usaha jasa hortikultura lainnya (usaha paskapanen, perangkaian bunga, dan konsultas pengembangan hortikultura, termasuk landscaping dan jasa kursus hortikultura).
Adapun untuk bidang usaha Penelitian dan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Genetik Pertanian dan Produk GMO (Rekayasa Genetika), pemerintah membuka kesempatan asing menanamkan modalnya hingga 49 persen dengan rekomendasi Menteri Pertanian.
Sumber : Plasadana.com
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment