Kementerian Pertanian (Kementan) akan menempatkan satu
penyuluh di tiap desa potensial di seluruh Indonesia. Rencananya para tenaga
harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TB PP) akan diangkat mejadi
penyuluh. Hal ini pun sudah mendapat lampu hijau dari DPR dan kementerian
terkait.
"Tahun ini akan ada 10 ribu orang yang akan diangkat
sebagai pegawai negeri sipil. Ini kita perjuangkan sebelum pemerintah yang
sekarang berakhir. Mumpung masih ada komitmen, kita kejar sampai Oktober,"
kata Wakil Menteri Pertanian, Rusman di sela acara apel siaga penyuluh
pertanian, perikanan dan kehutanan dan penyerahan kontrak kerja THL TB PP Tahun
2004 di Lapangan Sejati, Mariendal, Medan, Sumatera Utara, seperti yg dilansir Merdeka.com. Senin (7/4).
Saat ini hanya ada sekitar 28.500 penyuluh pertanian yang
berstatus PNS di Indonesia. Jumlahnya diperkirakan berkurang 50 persen pada
2017, karena persoalan usia pensiun. Untuk menyeimbangkan kebutuhan pegawai di Kementan,
pemerintah merekrut THL TB PP. Sejak 2007 telah direkrut 26 ribu orang
penyuluh. "Dari yg direkrut itu, 97 persen masih bekerja sebagai
penyuluh," jelas Rusman.
Jika tahun ini terealisasi 10 ribu penyuluh menjadi CPNS,
diharapkan 13 ribu lainnya akan menyusul pada tahun depan. Saat ini, kekurangan
penyuluh Kementan sekitar 23 ribu orang. Meskipun berjanji akan terus memperjuangkan formasi
penyuluh pertanian, Rusman mengakui ada kerisauan yang muncul dari kebijakan
ini. Salah satunya, para penyuluh yang sudah diangkat menjadi PNS dikhawatirkan
tidak lagi jadi penyuluh lagi alias pekerjaannya di daerah melenceng dari
formasi pengadaannya. "Tapi ini nanti akan kami kawal, walaupun jadi PNS,
mereka tetap penyuluh," ujarnya.
Selain memperjuangkan THL PB PP menjadi CPNS, Rusman juga
sudah meminta jajarannya untuk tidak lagi membeda-bedakan penyuluh. Dia
mencontohkan bahwa selama ini, penyuluh THL tidak mendapat Buletin Sinar Tani,
seperti yang diterima penyuluh berstatus PNS. Padahal media itu memuat berbagai
ilmu pengetahuan yang penting bagi mereka.
"Saya katakan ke kepala SDM, tidak boleh lagi
dibedakan penyuluh PNS dan THL. Haknya sama, tugasnya sama, cuma statusnya saja
yang berbeda," pungkas Rusman.
Sumber : merdeka.com (https://id.berita.yahoo.com/kementan-tempatkan-1-penyuluh-di-tiap-desa-potensial-080700593.html)