DPR RI akhirnya
mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani (P3) menjadi Undang-Undang (UU). Salahsatu klausul perlindungan kepada
petani dalam UU tersebut adalah pemberian asuransi kepada petani.
Direktur
Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian
Pertanian, Mulyadi Hendiawan mengatakan, dengan disahkannya RUU P3 menjadi UU,
pihaknya akan fokus menggarap asuransi pertanian. “Dari segi implementasi,
sangat disyukuri pemerintah mau membantu memfasilitasi premi karena kini ada
landasan hukum untuk alokasi. Dan pelaksanaannya diharapkan bisa dilakukan
2014,” ujarnya kepada Sinar Tani.
Dikatakan,
pemerintah kini tengah melakukan persiapan implementasi seperti regulasi dan
pedoman sehingga pada tahun 2014 sudah siap direalisasikan. Untuk asuransi
pertanian sebagai permulaan akan dilakukan pada petani padi. Namun pemerintah
tidak akan meng-cover sepenuhnya. Pemerintah mengusahakan
bantuan premi asuransi sebesar 80%, sehingga petani hanya membayar 20%.
Rencananya
pendanaan akan dikurangi secara bertahap, hingga petani mampu membayar premi
asuransi sepenuhnya secara swadaya. Harga ganti rugi ditetapkan berdasarkan
biaya penanaman (input) sebesar Rp 6 juta per hektar dengan syarat kerusakan
mencapai 70% atau lebih. Namun ganti rugi berlaku setelah peserta asuransi
(petani) membayar premi 20%.
Basis
pelaksanaan UU ini berdasarkan uji coba di tingkat lapangan. Instrumen
pelaksanaan asuransi, pengalaman klaim dan asuransi sudah ada semua dan bisa
dilakukan. “Acuan kesuksesan asuransi pertanian yakni instrumen bisa
diimplementasikan, klaim terbayarkan dan kesejahteraan petani terbayar/terproteksi,”
kata Mulyadi.
Dia
menjelaskan, kriteria petani yang akan terproteksi yaitu yang bergabung dalam
Kelompok Petani (Poktan) aktif dan mempunyai pengurus lengkap, bersedia
mengikuti anjuran teknis sesuai rekomendasi pengelolaan usaha tani padi dari
Dinas Pertanian setempat. Petani juga bersedia mengikuti ketentuan perjanjian
asuransi usaha tani padi dan daftar calon peserta asuransi usaha tani padi
diketahui Dinas Pertanian setempat sebelum diserahkan kepada penanggung melalui
agen yang ditunjuk.
Sumber : www.sinartani.com