Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Merealisasikan Asuransi Pertanian Tahun 2014

DPR RI akhirnya mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) menjadi Undang-Undang (UU). Salahsatu klausul perlindungan kepada petani dalam UU tersebut adalah pemberian asuransi kepada petani.
Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Mulyadi Hendiawan mengatakan, dengan disahkannya RUU P3 menjadi UU, pihaknya akan fokus menggarap asuransi pertanian. “Dari segi implementasi, sangat disyukuri pemerintah mau membantu memfasilitasi premi karena kini ada landasan hukum untuk alokasi. Dan pelaksanaannya diharapkan bisa dilakukan 2014,” ujarnya kepada Sinar Tani.

Dikatakan, pemerintah kini tengah melakukan persiapan implementasi seperti regulasi dan pedoman sehingga pada tahun 2014 sudah siap direalisasikan. Untuk asuransi pertanian sebagai permulaan akan dilakukan pada petani padi. Namun pemerintah tidak akan meng-cover sepenuhnya. Pemerintah mengusahakan bantuan premi asuransi sebesar 80%, sehingga petani hanya membayar 20%.
Rencananya pendanaan akan dikurangi secara bertahap, hingga petani mampu membayar premi asuransi sepenuhnya secara swadaya. Harga ganti rugi ditetapkan berdasarkan biaya penanaman (input) sebesar Rp 6 juta per hektar dengan syarat kerusakan mencapai 70% atau lebih. Namun ganti rugi berlaku setelah peserta asuransi (petani) membayar premi 20%.
Basis pelaksanaan UU ini berdasarkan uji coba di tingkat lapangan. Instrumen pelaksanaan asuransi, pengalaman klaim dan asuransi sudah ada semua dan bisa dilakukan. “Acuan kesuksesan asuransi pertanian yakni instrumen bisa diimplementasikan, klaim terbayarkan dan kesejahteraan petani terbayar/terproteksi,” kata Mulyadi.

Dia menjelaskan, kriteria petani yang akan terproteksi yaitu yang bergabung dalam Kelompok Petani (Poktan) aktif dan mempunyai pengurus lengkap, bersedia mengikuti anjuran teknis sesuai rekomendasi pengelolaan usaha tani padi dari Dinas Pertanian setempat. Petani juga bersedia mengikuti ketentuan perjanjian asuransi usaha tani padi dan daftar calon peserta asuransi usaha tani padi diketahui Dinas Pertanian setempat sebelum diserahkan kepada penanggung melalui agen yang ditunjuk.
Sumber : www.sinartani.com
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment