Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Impor Bawang, Cabe dan Daging Gunakan Mekanisme Harga

Beberapa kali pemerintah kelimpungan mengantisipasi kenaikan harga pangan termasuk bawang merah, cabe sampai daging sapi. Hal tersebut lantaran kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem kuota sehingga antara kebutuhan dan permintaan tidak berimbang, akibatnya inflasi menjadi melonjak. Tercatat inflasi per Agustus 2013 telah mencapai 7,8%.
Guna merespon hal tersebut, pemerintah mengubah sistem kuota menjadi menggunakan mekanisme harga refrensi. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 dan 47 tahun 2013. Sementara, mekanisme impor daging dan hortikultura yang baru terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 84 dan 85 tahun 2013.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan menggunakan harga jual dengan besaran tertentu sebagai referensi untuk impor sapi, bawang merah dan cabe merah keriting. "Jika harga daging, bawang merah dan cabe berada di bawah harga referensi, maka impor akan ditunda," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di kantornya, Jakarta, Selasa (3/9).
Harga referensi untuk daging sapi ditetapkan sebesar Rp 76.000 per kilogram di pengecer. Sementara, harga referensi untuk bawang merah dan cabe merah keriting belum ditentukan. Namun, lanjut Gita, tidak menutup kemungkinan untuk memberlakukan harga referensi ini kepada 36 produk hortikultura lainnya. Besaran harga referensi juga bisa diubah sewaktu-waktu. "Produk hortikultura lainnya akan dimonitor reguler. Bawang dan cabe kita tahu menyumbang non-core inflasi lebih besar, jadi kepentingan kita menjaga inflasi. Dan ini bisa dievaluasi kapanpun," tandasnya.

Suswono menambahkan, proses impor sepenuhnya berada di Kementerian Perdagangan. Sementara, Kementerian Pertanian hanya mengurusi karantina, atau keamanan pangan impor. "Kementan dalam kaitannya dengan importasi hanya izin teknis, soal kesehatan hewan. Kemendag sepenuhnya mengatur importasi," katanya.
Kuota Impor
Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penghapusan kuota impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya praktik kartel. "Tentu itu untuk menghadapi kekurangan kita yang saat ini, jangan sampai menjadi meningkat harganya sehingga menimbulkan inflasi. Maksudnya itu mendag dan mentan itu agar jangan sampai ada kuota menimbulkan distorsi, menimbulkan kartel, menimbulkan persoalan harga," ujar Hatta.
Hatta menegaskan, Kemendag dan Kementan memiliki tugas membuat nyaman para petani. Salah satu caranya dengan memperketat impor produk hortikultura dengan sistem harga, tidak lagi berdasarkan kuota. "Dijaga pada level petani kita nyaman itu yang dijaga oleh mendag dan mentan, bukannya kita buka saja impor. Tidak begitu. Tetap saja harus ada kendali yang tadinya kuota sekarang harga bawah. Jangan sampai petani kita kena," tegas dia.
Pemerintah menyadari harus meningkatkan ekspor. Namun, peningkatan ekspor membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pertama, harus mencari pasar baru sambil mempertahankan pasar lama. Langkah kedua meningkatkan nilai tambahnya. "Jadi berbenahlah pada struktur sambil mengurangi beban cost, jangan lagi ada pungli, jangan lagi ada korupsi, jangan ada potongan-potongan, ada fee, ada segala macam karena ini membebani. Kalau membebani akibatnya kita tidak bisa bersaing," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menilai sistem kuota untuk impor hortikultura agar diganti dengan sistem tarif guna menyesuaikan diri dengan aturan perdagangan internasional. Ia mengatatakan ada beberapa produk hortikultura bisa dikategorikan sebagai domestic injury, sehingga memungkinkan penerapan saferguard. "Bawang putih misalnya, dulu luas lahannya mencapai 250.000 hektare, sekarang tinggal 25.000 hektare. Itu kan bukti kalau ada domestic injury," ujarnya.
Sebagai informasi, safeguard adalah mekanisme penambahan bea masuk untuk produk tertentu. Romahurmuziy mengatakan mekanisme tersebut bisa digunakan jika terjadi domestic injury. Selain menurunnya minat petani menanam bawang putih, indikasi lain mengenai domestic injury adalah laju pertumbuhan impor hortikultura Indonesia. Menurutnya, impor hortikultura beberapa tahun terakhir telah melampaui pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 6,2%--6,3%, sedangkan pertumbuhan impor hortikultura 2009--2013 mencapai 14%. Bahkan, di 2011--2013 pertumbuhannya mencapai 30, ini jelas domsetic injury," bebernya.
Romi menambahkan Indonesia kemungkinan mendapatkan somasi jika menerapkan sistem safeguard. Meski demikian, lanjutnya, hal tersebut tidak masalah asalkan pemerintah bisa menjelaskan bawah penerapan sistem tersebut ditujukan untuk melindungi petani lokal. Produk lainnya yang bisa dikategorikan sebagai domestic injury adalah buah-buahan. Romahurmuziy menyebut buah lokal saat ini sudah menghilang dari pasaran karena banjirnya produk impor.

http://romahurmuziy.com/Berita/tabid/493/articleType/ArticleView/articleId/7114/Impor-Bawang-Cabe-dan-Daging-Gunakan-Mekanisme-Harga.aspx
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment