DIOLUHTAN. Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PPP,
M. Romahurmuziy meminta Pemerintah agar segera menjalankan amanat undang-undang
UU 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan
pemerintah . Khususnya untuk membentuk satu lembaga terpusat di bidang pangan.
Lembaga terpusat bidang pangan ini
bertujuan menyelenggarakan sekaligus ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan
pangan. Menurut Sekjen DPP PPP ini, lembaga ini nantinya bertanggung jawab
langsung kepada presiden, dengan kewenangan koordinasi maupun eksekusi.
"Lembaga tersebut bahkan dapat
memiliki operational arm berupa entitas parastatal seperti perum Bulog dimasa
lalu, yang berfungsi sebagai stabilisator harga dan pengelola buffer stok
pangan pokok," jelas Romi sapaan Sekjen PPP ini kepada Tribunnews.com.
Selain itu fungsi lembaga ini untuk
mengatasi karut-marut kewenangan yang selama ini muncul dalam pengelolaan
pangan. Khususnya pangan pokok, pemerintah tinggal menjalankan saja
undang-undang tersebut.
"Bukan lagi membentuk Menko
pangan," tuturnya.
Editor : Y.A.Yahya
Sumber : tribunnews.com