Kementerian
Pertanian membutuhkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengamankan
lahan pertanian potensial dari alih fungsi ke penggunaan nonpertanian.
Bentuk
dukungannya adalah meminta pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota
meneritkan Peraturan Daerah untuk menindaklanjuti penerapan UU Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menteri
Pertanian Suswono mengemukakan, derasnya laju alih fungsi lahan pertanian di
daerah-daerah. Setiap tahun sekitar 100.000 hektare lahan pertanian beralif
fungsi menjadi lahan komersial nonpertanian. Sementara kemampuan pemerintah
mencetak sawah baru hanya 40 ribu hektare per tahun. “Jika tidak ada upaya
untuk menghentikan laju alih fungsi ini, ketahanan pangan kita terancam,”
tandas Mentan.
Mentan
menjelaskan, dengan lahan yang sekarang ada saja, produksi pangan belum dapat
memenuhi kebutuhan. Sehingga untuk sejumlah komoditas seperti kedelai dan gula
pasir impornya masih besar.
“Untuk
mencapai target swasembada pangan, kita memerlukan tambahan lahan yang cukup
besar, sehingga lahan yang ada sekarang perlu ditambah, bukannya malah
dikurangi dengan tindakan alih fungsi,” tandas Mentan.
Lebih
lanjut Kementan mengusulkan agar perluasan lahan pertanian dapat dijadikan
salah satu indikator untuk menilai kinerja pemerintah daerah. Jika hal ini
dapat dilakukan, maka upaya Kementan dalam penyediaan lahan baku dan
peningkatan nilai tambah di level petani dapat dilaksanakan.
Mentan
juga mengajak para pengusaha yang tergabung di Kadin untuk melakukan investasi
di sektor pangan. Menta menjamin investasi di sektor pangan tidak akan rugi,
karena kebutuhan pangan terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan
pertambahan jumlah penduduk.
Kemudian
harga pangan juga cenderung terus meningkat mengikuti hukum pasar. Era pangan
murah, menurut Mentan, ke depan tidak akan ada lagi. “Seiring dengan
meningkatnya pendapatan masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan pangan,
harga pangan akan cenderung meningkat, sehingga harga pangan tidak akan murah
lagi,” ungkap Mentan.