DIORAMA PENYULUHAN PERTANIAN-Manage. Peternakan di Indonesia harus mengubah strategi agar mampu
bertahan dan bahkan mampu bersaing dengan produk luar baik dalam memperebutkan
pasar nasional maupun pasar internasional. Dalam
kaitannya dengan hal tersebut di atas, penulis mengemukakan sepuluh dasar
peternakan yang harus dikembangkan dan diterapkan di Indonesia. Sepuluh dasar
tersebut yang penulis namakan Dasasila Peternakan telah diseminarkan di forum
seminar nasional yang diselenggarakan pada tanggal 17 Mei 2004 di Bengkulu.
Konsep ini meliputi hal-hal diantaranya adalah sila kedua yaitu Interaksi
Pelaku Peternakan dengan Lingkungan yang Harmonis.
Sila kedua pelaku peternakan juga
harus berinteraksi secara harmonis dengan lingkungannya. Lingkungan
tersebut berupa lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
Lingkungan fisik ada yang bersifat
mikro dan ada pula yang bersifat makro. Nah, dalam kaitannya dengan lingkungan
fisik ini pelaku peternakan selain menggunakan sumber daya alam secara optimal
juga harus menjaga keseimbangan lingkungan fisik di mana mereka berusaha.
Hal ini berarti setiap limbah yang
dihasilkan harus diolah sedemikian rupa sehingga limbah sebelum dialirkan ke
sumber air harus bebas dari kontaminan. Selain itu, peternakan harus dikelola
dengan menghasilkan tingkat polusi seminimal mungkin.
Yang dimaksud dengan lingkungan
sosial adalah dapat berupa lingkungan sosial dalam sistem kegiatan peternakan
itu sendiri dan dapat pula berupa masyarakat luas di mana mereka beraktivitas.
Kegiatan peternakan sebaiknya memperhatikan aspirasi masyarakat di sekitar
mereka. Agar supaya kehadiran mereka dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
sekitar, maka sudah selayaknya mereka merekrut masyarakat sebagai pekerja atau
tenaga professional serta melatih mereka agar mendapat pekerjaan dan masa depan
yang lebih baik. Dengan cara ini sebenarnya menghindarkan perusahaan peternakan
dari sikap dan perilaku negatif dari masyarakat.
Disamping itu, para pelaku
peternakan harus memperhatikan hak-hak konsumen seperti yang tertuang dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Para pelaku diharapkan tidak melakukan hal-hal yang merugikan
konsumen seperti menyembunyikan kualitas produknya.
(Prof. Ir. Urip Santoso, S.IKom.,
M.Sc., Phd – Jur. Peternakan, Fak. Pertanian, Univ. Bengkulu)