DIORAMA PENYULUHAN PERTANIAN-News. Dari sekian banyak masakan khas di Sulawesi
Selatan, khususnya dikalangan suku Makassar, ada satu jenis masakan yang diharamkan
untuk dimakan. Bahkan masakan yang disebut Balutta ini dilarang untuk dibuat dan
dikonsumsi, khususnya bagi kaum Muslim.
"Balutta itu darah hewan yang dimasak,
makanya diharamkan bagi ummat Islam" tutur Salahsatu Penasehat Ormas Islam,
Syamsuddin yang diwawancarai oleh Tim Diorama Penyuluhan Pertanian.
Dikatakannya, pada era tahun 60-an masih
kerap disaksikan ada orang yang menadah darah hasil pemotongan qurban
menggunakan ember atau baskom. Darah tersebut selanjutnya dibawa pulang, lalu
dimasak untuk dikonsumsi.
"Dulu setiap pemotongan hewan kurban
harus dijaga, untuk menghindarkan orang mengambil darah segar saat pemotongan.
Alhamdulillah, skarang sudah tidak pernah lagi terlihat hal-hal seperti
itu" paparnya.
Ini, lanjut Syamsuddin, karena syiar Islam
tentang hukum mengkonsumsi darah sebagai hal yang terlarang sudah kian merata.
Juga kian meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap bahaya mengkonsumsi
darah hewan, yang bisa saja mengandung penyakit dan tidak hilang saat proses
pengolahan berlangsung.
Selain itu ketersediaan daging qurban saat
ini begitu banyak dari kaum muslim yang mampu malakukan ibadah qurban.
"Apa lagi daging kurban kini banyak dibagikan. Jadi untuk apa ambil
darahnya, kalau bisa dapat dagingnya". Tukasnya.
Sekedar diketahui, Balutta adalah darah yang
dimasak bersama garam secukupnya. Setelah mengental, darah tersebut dicampur
dengan daging olahan seperti masakan Pallubasa.
Dimasa lalu Baluta baik tersendiri maupun
dicampur dengan Pallubasa, kerap menjadi hidangan pelengkap saat minum minuman
keras khas Makassar, yang disebut Ballo. (Y.A.Y)