Sebagai upaya untuk meningkatkan
ketahanan pangan, kebijakan pangan yang dikeluarkan harus sesuai dengan ruang
lingkup pengaturan pangan yang terdiri dari perencanaan pangan, ketersediaan
pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, keamanan pangan, label
dan iklan pangan, pengawasan, sistem informasi pangan, penelitian dan
pengembangan pangan, kelembagaan pangan, peran serta masyarakat dan penyidikan
mengenai kasus-kasus pelanggaran pangan.
"Dalam pelaksanaannya, Komisi IV memberikan arahan
kebijakan kepada pemerintah untuk mengembangkan Produksi Pangan yang bertumpu
pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal seperti mengembangkan efisiensi
sistem usaha Pangan yakni mengembangkan sarana, prasarana, dan teknologi untuk
produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan dengan
membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan prasarana Produksi Pangan dengan
mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif dan membangun kawasan sentra
Produksi Pangan,"
jelas Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy.
Dia mengatakan jika mengacu pada UU
No 18 tahun 2012 Tentang Pangan, kasus kelaparan maupun malgizi harusnya tidak
boleh terjadi, karena pangan merupakan hak azasi yang harus dipenuhi.
"UU Pangan telah mengamanatkan
dengan jelas dan gamblang terutama mengenai ketersediaan dan keterjangkauan
pangan. Pasal 13 dalam UU Pangan menjelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban
mengelola pasokan dan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan pokok
pemerintah, dan distribusi pangan pokok untuk mewujudkan kecukupan pangan pokok
yang aman dan bergizi bagi masyarakat," pungkasnya. [*]
Sumber : PESATNEWS.COM