Penerapan kesejahteraan ternak di
lapangan saat ini mengalami beberapa hambatan. Pengawasan rumah potong hewan
oleh pemkab telah menyulitkan wewenang dan tanggung jawab pengawasan oleh
pemerintah pusat. Keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana di rumah
potong hewan juga menyulitkan penerapan kesejahteraan ternak di Indonesia.
Hambatan lain yakni banyak ahli
veteriner yang dipindahtugaskan ke bidang lain sehingga mengurangi jumlah SDM
peternakan. Dari segi sarana dan prasarana, banyak rumah potong hewan atau
tempat pemotongan hewan yang tidak memiliki jaringan, yang belum memenuhi
standar.
Kondisi ini tentunya sangat berbeda
dengan kondisi rumah potong hewan atau tempat pemotongan hewan yang telah
memiliki rantai jaringan, yang difasilitasi oleh feedlot sehingga sudah
memenuhi standar.
Penerapan kesejahteraan ternak untuk
pemotongan ternak tidak boleh bertentangan dengan kriteria halal yang
ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nilai-nilai kesejahteraan ternak
harus meliputi berbagai hal secara menyeluruh mulai dari kehalalan
proses penyembelihan, pemingsanan, dan rantai distribusi juga saat berada dalam transportasi ternak yang bisa menyebabkan susutnya performance ternak.
Penerapan kesejahteraan ternak di seluruh
rumah potong hewan membutuhkan sumber daya manusia yangn handal, baik untuk
penanggungjawab maupun pengawasnya.
Dari segi fasilitas, sebenarnya
kesejahteraan ternak tidak mewajibkan untuk menggunakan teknologi modern,
melainkan hanya mewajibkan untuk menggunakan peralatan atau metode yang
meminimalkan penderitaan ternak. Misalnya, sebelum disembelih, sapi yang
diperlakukan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai kesejahteraan ternak, yang mungkin saja mengalami kepanasan, sakit, cedera, lapar,
haus, kedinginan sehingga sapi
mengalami stres.