Penyusunan
programa penyuluhan tersebut harus memenuhi syarat yaitu: Harus terukur,
Realistis , Bermanfaat, Dapat dilaksanakan serta dilakukan secara
partisipatif, Terpadu, Transparan, Demokratis, Dan bertanggung gugat (anonim, 2006).
- Terukur : Programa yang disusun dapat diukur kberhasilannya
- Realistis : Programa yang disusun sesuai dengan keadaan/kenyataan sebenarnya.
- Bermanfaat : Programa penyuluhan harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan prilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Dapat dilaksanakan : bahwa programa penyuluhan dapat dilaksanakan oleh penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan
- Partisipatif : penyusunan programa mlibatkan secara aktif pelaku utama dan plaku usaha dan penyuluh sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
- Terpadu : bahwa programa penyuluhan yang disusun dengan memperhatikan program penyuluhan kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional dengan berdasar kebutuhan pelaku utama dan plaku usaha.
- Transparan : programa penyuluhan diselengarakan secara terbuka antara pnyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha sehingga dapat diketahui oleh sesama unsur terkait.
- Demokratis : penyusunan programa yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapatantara penyuluh, pemerintah, dan pelaku utama serta pelaku usaha.
- Bertanggung gugat : bahwa evaluasi programa penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang tlah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah dibuat dngan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dijadwalkan.
sumber : modul diklat fungsional ahli penyuluh pertanian 2009