Berbagai cara digunakan
untuk menghidupkan kembali aturan zone-based import, antara lain seperti yang
dilakukan oleh anggota DPR
dengan melakukan studi banding soal sapi hingga ke Perancis dan Cina.
Akhir-akhir ini,
Pemerintah maupun DPR berkeinginan keras untuk melonggarkan ketentuan impor
daging sapi dengan merevisi Undang-undang Nomer 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Padahal, aturan
zone-based import jelas telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
MK mengembalikannya pada aturan lama, country based import, dimana indonesia
hanya boleh mengimpor sapi dari "negara" yang bebas penyakit.
Menyiapkan
revisi Undang-undang Peternakan untuk "menyiasati" putusan MK
bukannya tidak diperbolehkan, tapi masalahnya apakah lawatan anggota DPR
tersebut bisa menghasilkan kajian yang bermanfaat, mengingat studi banding
nyaris tidak menghasilkan apa-apa kecuali protes dari masyarakat.
Semua
upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR tersebut, seolah melupakan
program swasembada sapi yang telah dicanangkan sendiri oleh Pemerintah. Menteri
Pertanian Suswono pun hanya mengeluhkan soal langkanya pasokan sapi impor,
tanpa membuat program nyata untuk meningkatkan produksi sapi potong.
Jika Pemerintah
dan DPR sunguh-sungguh ingin memajukan peternakan sapi lokal, seharusnya mereka
mendatangi para peternak kemudian mendengarkan kendala-kendala yang selama ini
harus dihadapi, bukan merubah Undang-undang untuk impor sapi.
Sumber :
Editorial Koran Tempo, 13/12/12