Dengan sistem
zone-based import, Indonesia boleh mengimpor sapi dari WILAYAH manapun, namun
Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir aturan tersebut. Saat ini impor hanya boleh
dilakukan dari NEGARA yang bebas penyakit mulut dan kuku.
Menurut Rosyid Hidayat,
anggota Komisi IV DPR RI, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu salah besar.
Menganulir
undang-undang tersebut hanya membuat monopoli satu negara terkait dilakukannya
impor sapi yang terbebas dari penyakit mulut dan kuku sapi.
Apalagi jika
sapi Australia yang diimpor oleh Indonesia ternyata hasil impor dari Brasil
belum termasuk sebagai yang terbebas dari penyakit mulut dan kuku.
belum termasuk sebagai yang terbebas dari penyakit mulut dan kuku.
Sumber :
lensaindonesia.com