Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Pangan, Desa dan Eksistensi Jatidiri Bangsa

Eksistensi dan kekuatan jatidiri suatu bangsa diawali serta dilandasi oleh kemampuan negara dalam mencukupi kebutuhan dasar bangsa tersebut. Kebutuhan dasar utama manusia dan bangsa dimanapun adalah pangan mendahului kebutuhan dasar lainnya seperti sandang, papan dan pendidikan yang seharusnya sistemnya pun mengacu kepada jatidiri bangsa itu sendiri. Kepala Negara dari berbagai negara sudah menyuarakan pentingnya masalah pangan ini dikaitkan dengan keberadaan bangsa itu sendiri walaupun negara tersebut memiliki kekayaan ekonomi yang tinggi. Cuplikan pidato Presiden pertama RI, Ir. Soekarno  di Bogor saat peletakan batu pertama untuk Gedung Fakultet Pertanian Universitet Indonesia pada tanggal 27 April 1952 : “Ya, pidato saya mengenai mati-hidup bangsa kita dikemudian hari, oleh karena soal yang hendak saya bicarakan itu mengenai soal persediaan makanan rakyat. Meskipun Brunei mampu membayar untuk impor beras, Sultan Brunei Hasanal Bolkiah pada tahun 2008 mengatakan "Menjadi tergantung pada dollar untuk mengisi perut tidak lagi relevan di tengah krisis pangan ini”. Kemudian pada tahun 2001 Presiden Amerika Serikat George W. Bush dalam pidatonya di hadapan petani pada kegiatan Future Farmer in US mengatakan “Sangat penting bagi bangsa kita untuk membangun menumbuhkan bahan makanan, untuk dapat memberi makan bangsa kita. Dapatkah Anda bayangkan sebuah negara yang tidak mampu menumbuhkan cukup makanan untuk memberi makan rakyatnya? Ini akan menjadikannya bangsa yang tunduk pada tekanan internasional”. Bagaimana dengan perhatian kita, bangsa dan pemerintah Indonesia pada masa kini dalam kaitan pemenuhan kebutuhan pangan atau ketahanan pangan dan kemandirian pangan yang jauh lebih krusial dibandingkan dengan kebutuhan dasar lainnya?
Definisi ketahanan pangan menurut FAO (2001) :  Ketahanan pangan adalah situasi ketika setiap orang sepanjang waktu mempunyai akses fisik, sosial dan ekonomi  terhadap pangan yang bergizi, aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan gizinya sesuai dengan selera budaya (food preferences), untuk melaksanakan hidup yang sehat dan aktif”. Sedangkan menurut UU No. 7 tahun 1996 tentang pangan : “Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau”. Membandingkan antara pengertian dari FAO dengan UU No.7 tahun 1996 perbedaan yang cukup mencolok adalah mengenai disebutkannya dalam definisi FAO mengenai akses sepanjang waktu terhadap pangan, memenuhi kebutuhan gizi dan kesesuaian dengan selera budaya atau kebiasaan yang tidak ada dalam UU No. 7 tahun 1996.

Implikasi dari UU No. 7 tahun 1996 dengan pengertian ketahanan pangan seperti tersebut di atas tentunya adalah berbagai macam program yang digulirkan oleh pemerintah yang nyata-nyata sampai sekarang belum bisa menjawab dan menjadi solusi permasalahan yang ada walaupun pasti sudah cukup menguras keuangan negara baik untuk biaya penelitian, pengembangan, sosialisasi dan penerapannya bahkan biaya politiknya. Sebagai contoh program pemerintah untuk dikupas efektivitas dan manfaat jangka panjangnya adalah dari Kementerian Riset dan Teknologi yang tercantum pada Draft Program Agenda Riset Nasional (ARN) 2010 – 2014 dan program-programnya ini juga banyak yang serupa dengan Departemen atau Kementerian lain yang memiliki keterkaitan dengan masalah pangan. Salah satu program yang cukup gencar disosialisasikan adalah diversifikasi pangan. Karena program ini pastinya menginduk kepada UU No. 7 tahun 1996 tentunya tetap  terjadi keselarasan, namun bila mengacu pada pengertian yang dimaksud FAO maka keselarasannya masih bisa dipertanyakan karena pada pengertian yang diberikan FAO memberikan arahan pada kesesuaian dengan selera budaya dalam mengkonsumsi bahan pangan. Artinya pemahaman dari FAO mengenai kebutuhan akan pangan lebih menghargai dan memberikan tempat pada budaya dan jatidiri dari suatu bangsa atau komunitas. Walaupun ada sementara pihak yang menyebutkan bahwa pangan pokok asli bangsa Indonesia pada masa dahulu kala sebenarnya adalah umbi-umbian bukan biji-bijian, tetapi menurut catatan sejarah juga bangsa Indonesia diperkirakan sudah menanam padi sejak 1648 Sebelum Masehi. Kalau membicarakan masa sejarah Indonesia yang belum tercatat atau pra sejarah tentu bukan hanya untuk pangan saja, untuk pakaian pun mungkin umumnya di seluruh wilayah Indonesia masih mengenakan cawat saja tetapi saat ini kenyataannya tidak semua suku bangsa Indonesia mengakui bahwa menggunakan celana cawat saja adalah merupakan budaya berpakaian daerahnya. Selera budaya memiliki keterkaitan dengan jatidiri suatu bangsa, demikian juga dalam menanam padi terkandung nilai-nilai sosial dan budaya disamping nilai ekonomi. Program diversifikasi pangan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi pemborosan keuangan negara yang tidak efektif hasilnya melalui berbagai proyek penelitian, pengembangan, sosialisasi dan penerapannya seperti juga program sebelumnya untuk menyeragamkan pangan yang tidak mempertimbangkan aspek budaya masing-masing daerah. Kalaupun terjadi perubahan pola makan pada sebagian masyarakat dengan mengurangi konsumsi beras ke konsumsi bahan pangan lainnya, namun tetap saja bahan pangan tersebut harus diproduksi dengan cara ditanam dan memiliki kemungkinan pada suatu saat nanti akan terbatas juga hasil produksinya bila tidak dilakukan upaya-upaya yang tepat seperti halnya dalam memproduksi beras sehingga masalah yang sama akan terulang kembali. Seharusnya yang lebih ditekankan bukan menghilangkan ketergantungan kepada padi atau beras sebagai pangan dengan melakukan program diversifikasi pangan tetapi lebih pada menghilangkan ketergantungan terhadap produksi pangan pihak luar dengan melakukan upaya yang tepat, jelas sasarannya, terstruktur dan terarah dalam meningkatkan produksi pangan dalam negeri yang menjadi konsumsi umum masyarakat di masing-masing daerah sesuai dengan budayanya. Ketahanan pangan akan rapuh tanpa tercapainya kemandirian pangan atau kondisi terpenuhinya pangan tanpa adanya ketergantungan dari pihak luar dan mempunyai daya tahan tinggi terhadap perkembangan dan gejolak ekonomi dunia.

Program lain yang sering muncul dalam seminar-seminar mengenai pangan maupun mengenai perubahan iklim adalah pengembangan varietas yang adaptif terhadap iklim atau pun terhadap kondisi agroekosistem. Program inipun tentu saja diyakini akan memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk penelitian dan pengembangannya. Keberhasilan budidaya tanaman pangan dan tanaman lainnya memang tidak bisa terlepas dari pengaruh iklim baik iklim makro yang ditentukan oleh kondisi bumi secara keseluruhan dan alam semesta maupun iklim mikro yang ditentukan oleh kondisi alam lingkungan sekitarnya. Seyogyanya yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius adalah bukan merubah kemampuan adaptif dari tanaman yang dibudidayakan tetapi lebih menekankan pada program yang mempertahankan atau menjaga agar tidak terjadi perubahan iklim mikro yang drastis akibat perubahan atau kerusakan lingkungan. Contoh sederhananya adalah tanaman-tanaman dalam hutan yang tidak diganggu kondisi lingkungannya akan tetap dapat mempertahankan ‘hidup dan pertumbuhannya’ secara baik tanpa perlu dilakukan penggantian tanaman yang tumbuh didalamnya dengan tanaman yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim.    

Masih banyak program-program yang terkait dengan ketahanan pangan ini dari berbagai Departemen dan Kementerian namun umumnya program-program tersebut tidak menyentuh pada akar permasalahan yaitu manusia dengan budaya serta kesejahteraan dan lingkungan alam sekitarnya. Membahas pangan tentu samasekali tidak bisa dilepaskan dari Desa dan komunitas pelaku penghasil pangan yaitu para petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat pedesaan. Beberapa dekade yang lalu, masyarakat desa identik dengan kehidupan yang religius (mencapai kemanfaatan dan keselamatan hidup didunia serta keselamatan dan kebahagiaan setelah kehidupan didunia), menjunjung musyawarah dan gotong royong yang merupakan sendi-sendi budaya luhur pembentuk eksistensi jatidiri bangsa ini. Namun akibat berbagai macam program yang digulirkan baik dibidang pertanian itu sendiri seperti ‘Revolusi Hijau’ maupun program-program lainnya yang non-pertanian, budaya kapitalis, materialistis, konsumeristis, liberalis dan lainnya yang bersumber dari bangsa lain melibas eksistensi jatidiri bangsa. Sendi-sendi budaya luhur bangsa ini tercerabut dari kehidupan masyarakat desa dan hal-hal seperti ini kurang mendapat perhatian dan tempat melalui program-program pembangunan dari pemerintah.   

Sudah cukup banyak kerusakan yang terjadi di desa-desa baik pada alam lingkungan maupun pada manusia dan budayanya. Masyarakat desa sudah mulai banyak bergantung kepada bantuan raskin (beras miskin) padahal masih cukup banyak lahan pertanian yang tidak produktif atau terlantar karena mereka tidak memiliki motivasi untuk mengelola pertanian, pencemaran lingkungan, dan kerusakan-kerusakan lainnya. Ini semua adalah buah dari pelaksanaan program-program pembangunan yang telah menghabiskan biaya sangat besar tetapi tidak mempertimbangkan dan memperhatikan pentingnya peran desa dan jatidiri bangsa. Pembangunan desa dan masyarakatnya dengan memperhatikan akar budaya masing-masing daerah kenyataannya masih termarjinalkan.

Peristiwa rawan pangan bila terjadi di negara-negara dengan kondisi sumber daya alam hayati yang miskin dan iklim yang tidak mendukung seperti dibanyak negara Afrika atau di negara yang sering mendapatkan bencana alam seperti Bangladesh dan lainnya sangatlah bisa difahami, namun kalau rawan pangan sampai melanda Indonesia akan menjadi sangat sulit dimengerti. Kemudian bila pengelolaan produksi pangan bergeser dari sistem kerakyatan menjadi sistem kapitalis dan liberalis dalam era perdagangan bebas karena kurangnya perhatian terhadap desa dan masyarakat petaninya yang mengakibatkan penguasaan sektor pangan oleh investasi asing, dapat dibayangkan bukan hanya sekedar rawan pangan yang mungkin terjadi tetapi bangsa Indonesia hanya akan mendapatkan bagian pangan sisa dengan membeli kepada bangsa asing walaupun sebenarnya diproduksi di bumi pertiwi sendiri seperti yang sudah terjadi pada minyak bumi.

Rakyat padang pasir bisa hidup-masa kita tidak bisa hidup! Rakyat Mongolia (padang pasir juga) bisa hidup masa kita tidak bisa membangun satu masyarakat adil-makmur gemah ripah loh jinawi, tata tentram kertaraharja, di mana si Dullah cukup sandang, cukup pangan, si Sarinem cukup sandang, cukup pangan? Kalau kita tidak bisa menyelenggarakan sandang-pangan di tanah air kita yang kaya ini, maka sebenarnya kita Beograd yang tolol, kita Beograd yang maha tolol”, Bung Karno dalam pidato Konperensi Kolombo Plan di Yogyakarta tahun 1953…………



Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment