Kasus
beredarnya daging babi, ayam sudah mati dan daging glonggongan merupakan
merupakan pelajaran penting bagi konsumen. Agar tidak salah pilih, kami Diorama Penyuluhan Pertanian memberikan sedikit tips untuk mengenali tipologi berbagai daging.
Daging sapi yang sehat berwarna merah
terang, serat halus, lemak kekuningan. Daging berwarna gelap menunjukkan
saat disembelih dilakukan pada kondisi stres dan tidak diistirahatkan.
Warna kecoklatan menunjukkan daging sudah terkena udara (teroksidasi)
terlalu lama. Daging kerbau yang baik warna merah tua, serat lebih
kasar, lemak kuning dan keras. Tekstur lebih liat dari daging lainnya
karena disembelih pada umur tua. Daging kambing berwarna lebih gelap
dibanding daging sapi, serat halus dan lembut, lemak kuning, keras dan
kenyal, mudah dikenal karena bau yang khas dan cukup keras. Daging babi
merah pucat, serat halus dan kompak, lemak putih jernih, lunak dan mudah
mencair pada suhu ruang.
Setelah paham benar berbagai jenis daging yang akan dibeli, perhatikan juga asal daging tersebut. Belilah daging pada tempat yang resmi. Cari los penjualan khusus daging sapi, kerbau, kambing, ayam yang terpisah dari los penjualan daging babi. Daging yang berasal dari penyembelihan secara legal ditandai dengan cap RPH berwarna ungu yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan setempat. Sangat disayangkan tidak semua RPH milik Pemerintah yang ada di Indonesia disyaratkan oleh Pemerintah untuk di audit halal oleh LPPOM MUI walaupun aturan halal slaughter sudah ada, sehingga kehalalannya masih diragukan. Hal ini sangat memprihatinkan bagi konsumen muslim. Jika pembelian daging berasal dari pasar swalayan, pastikan bahwa daging halal tidak berada dalam showcase (frezeer) yang sama dengan daging nonhalal. Begitu juga perhatikan pemakaian peralatan pisau atau talenan, tidak diperbolehkan pisau/talenan yang untuk produk halal dipergunakan untuk nonhalal. Tanyakan kepada petugas swalayan dari mana asal daging yang dijual dan ada tidaknya Sertifikat Halal yang masih berlaku dari dalam (LPPOM MUI) dan luar negeri. Ini disebabkan kebanyakan swalayan menjual daging impor termasuk jerohannya. Untuk daging ayam bentuk karkas utuh, perhatikan leher bekas sembelihan dilakukan secara Syariat Islam. Ada kemungkinan melakukan penyembelihan dengan cara ditusuk. Hindari warna merah, biru atau memar pada kulit terutama daerah sayap. Hal ini merupakan indikasi ayam tersebut sudah mati sebelum disembelih (ayam tiren/mati kemaren). Untuk menutupi bangkai yang tidak normal, pedagang sering merendam dengan larutan kunyit sehingga warnanya terlihat kuning. Sebaiknya memilih pedagang yang sudah dikenal dan dapat diyakini bahwa penyembelihan yang dilakukan sesuai Syariat Islam. Banyaknya jumlah usaha penyembelihan dalam skala rumah tangga menyebabkan pengawasan sulit terkontrol. Jangan tergiur dengan penawaran harga yang lebih murah dari pasaran terutama yang ditawarkan oleh pedagang musiman atau tidak resmi. Apabila menginginkan daging sapi atau ayam dalam partai besar langsung dari distributor lokal atau impor, jangan lupa minta Sertifikat Halal yang menyertainya. Pastikan bahwa informasi nama dan alamat produsen, tanggal penyembelihan atau nomor lot yang tercantum dalam sertifikat cocok dengan yang tertera pada kemasan.
Setelah paham benar berbagai jenis daging yang akan dibeli, perhatikan juga asal daging tersebut. Belilah daging pada tempat yang resmi. Cari los penjualan khusus daging sapi, kerbau, kambing, ayam yang terpisah dari los penjualan daging babi. Daging yang berasal dari penyembelihan secara legal ditandai dengan cap RPH berwarna ungu yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan setempat. Sangat disayangkan tidak semua RPH milik Pemerintah yang ada di Indonesia disyaratkan oleh Pemerintah untuk di audit halal oleh LPPOM MUI walaupun aturan halal slaughter sudah ada, sehingga kehalalannya masih diragukan. Hal ini sangat memprihatinkan bagi konsumen muslim. Jika pembelian daging berasal dari pasar swalayan, pastikan bahwa daging halal tidak berada dalam showcase (frezeer) yang sama dengan daging nonhalal. Begitu juga perhatikan pemakaian peralatan pisau atau talenan, tidak diperbolehkan pisau/talenan yang untuk produk halal dipergunakan untuk nonhalal. Tanyakan kepada petugas swalayan dari mana asal daging yang dijual dan ada tidaknya Sertifikat Halal yang masih berlaku dari dalam (LPPOM MUI) dan luar negeri. Ini disebabkan kebanyakan swalayan menjual daging impor termasuk jerohannya. Untuk daging ayam bentuk karkas utuh, perhatikan leher bekas sembelihan dilakukan secara Syariat Islam. Ada kemungkinan melakukan penyembelihan dengan cara ditusuk. Hindari warna merah, biru atau memar pada kulit terutama daerah sayap. Hal ini merupakan indikasi ayam tersebut sudah mati sebelum disembelih (ayam tiren/mati kemaren). Untuk menutupi bangkai yang tidak normal, pedagang sering merendam dengan larutan kunyit sehingga warnanya terlihat kuning. Sebaiknya memilih pedagang yang sudah dikenal dan dapat diyakini bahwa penyembelihan yang dilakukan sesuai Syariat Islam. Banyaknya jumlah usaha penyembelihan dalam skala rumah tangga menyebabkan pengawasan sulit terkontrol. Jangan tergiur dengan penawaran harga yang lebih murah dari pasaran terutama yang ditawarkan oleh pedagang musiman atau tidak resmi. Apabila menginginkan daging sapi atau ayam dalam partai besar langsung dari distributor lokal atau impor, jangan lupa minta Sertifikat Halal yang menyertainya. Pastikan bahwa informasi nama dan alamat produsen, tanggal penyembelihan atau nomor lot yang tercantum dalam sertifikat cocok dengan yang tertera pada kemasan.
Semoga Bermanfaat....!!!!!
Yusran A. Yahya, SPt, MSi melaporkan berdasarkan sumber dari Infovet....