Di
Indonesia, khususnya di Kabupaten Bone, masih banyak ternak itik dipelihara secara tradisional yaitu dengan
mengembalakan itik di sawah atau di tempat-tempat yang banyak air. Dengan
semakin sempitnya areal pengembalaan dan banyaknya kasus kematian ternak akibat
keracunan pestisida, maka pemeliharaan cara ini makin terancam kelestariannya.
Salah
satu usaha yang dipandang mampu mengatasi masalah ini adalah dengan mengalihkan
sistem pemeliharaan dari sistem tradisional ke sistem intensif yaitu dengan cara
beternak itik tanpa air atau di kandangkan, ini lebih menguntungkan karena
kesehatan dan keselamatan itik lebih terjamin. Selain itu, produktivitas telur
lebih tinggi serta biaya pemeliharaan lebih efisien.
Banyak
penelitian membuktikan bahwa itik tidak mutlak membutuhkan air untuk berenang.
Terbukti bahwa pemeliharaan itik secara intensif dan terkurung dapat mencapai
produksi yang optimal yaitu sebanyak 203 butir/tahun/ekor, sedangkan yang
digembalakan hanya menghasilkan telur sebanyak 124 butir/tahun.
Syarat
Perkandangan
Kandang
merupakan tempat kediaman ternak dan dari kandang tersebut, ternak memperoleh
manfaat. Agar pembuatan kandang tersebut benar-benar menghasilkan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi itik, maka diperlukan pengetahuan tentang perkandangan
antara lain:
1.
|
Kandang harus dapat memberikan
kenyamanan bagi itik, artinya tidak menyebabkan itik gelisah dan mudah
terkejut.
|
2.
|
Kandang harus memberikan kesehatan
bagi itik yang ada di dalamnya (tingkat kematian itik dalam kandang rendah).
|
3.
|
Kandang yang dibangun harus
memberikan hasil bagi peternak berupa telur yang lebih banyak daripada
pemeliharaan tanpa kandang.
|
4.
|
Dalam membangun kandang hendaknya
tidak mengganggu peternak dan keluarganya. Sebaliknya keluarga peternak juga
tidak mengganggu itik tersebut.
|
5.
|
Kandang yang dibangun itu harus
memenuhi syarat ekonomis, artinya tidak terlalu mahal tetapi memenuhi syarat
di atas.
|
Jenis
Kandang
1. Kandang
Itik Sistem Terkurung
Kandang
ini sesuai bagi itik komersial untuk produksi telur konsumsi. Lantai kandang
dapat terbuat dari tanah yang dipadatkan, bagian atas dilapisi kapur dan
barulah diletakkan alas berupa kulit padi atau bekas serutan gergaji.
Kelemahannya adalah bila alas kandang basah karena tumpahan air minum, agak
sulit untuk membersihkan dan mengeringkannya terutama pada daerah yang
kelembabannya terlalu tinggi, hal ini akan menyebabkan timbulnya penyakit.
2. Kandang
Itik Sistem Pekarangan
Kandang
itik sistem ini merupakan kombinasi antara terkurung dengan sistem lepas.
Lantai kandang padat yang dilapisi sekam padi. Atap kandang yang cocok adalah
atap satu muka dengan lubang angin di atasnya. Pada pekarangan yang disediakan
itulah terdapat tempat pakan dan minuman itik. Sedikit pelindung akan berguna
melindungi itik dari teriknya matahari dan hujan. Sekitar pekarangan dibuat
pagar dengan tinggi � 75 cm.
3. Kandang
Itik Sistem Baterai
Kandang
sistem ini mirip sekali dengan kandang baterai untuk ayam petelur yaitu kandang
individual. Semua kandang baterai dikumpulkan pada satu tempat dan diberi atap
serta dindingnya dipagar dengan bambu anyaman atau kawat.
Kandang
yang Ideal
Kandang
yang diarahkan ke timur dengan maksud untuk memberikan kesempatan sinar
matahari pagi masuk ke dalam kandang, dengan demikian diharapkan ruangan
kandang menjadi sehat dan cukup terang. Tinggi kandang dibuat tidak kurang dari
2 meter, sehingga peternak tidak perlu membungkukkan badan pada saat melakukan
pekerjaan di dalam kandang. Dinding kandang sebaiknya ditutup tembok/bambu
setinggi 60 cm dari lantai, sedangkan sisanya dibiarkan terbuka cukup ditutup
dengan kawat atau bilah-bilah bambu.
Hal
lain yang menjadi penentu ideal tidaknya kandang yang kita dirikan adalah
luasan kandang serta daya tampungnya. Sebagai patokan tiap satu meter persegi
kandang bisa didiami dengan 4 ekor itik dewasa (umur > 6 bulan) dengan rumus
sebagai berikut:
Jumlah
itik yang akan dipelihara
|
=
|
Luas
kandang yang
|
|
4
|
diperlukan
(m2)
|
atau
Panjang
kandang (m) X lebar (m) X 4 = Jumlah itik yang dipelihara
|
Sumber:
LIPTAN BPTP JAKARTA, No.:06/LIPTAN/BPTP JKT/2001