Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Krisis Pangan Di Tengah Kedaulatan Pangan , Ketahanan Pangan Dan Liberalisasi Pangan

Krisis pangan adalah masalah klasik bangsa ini, sebuah ironi bagi negara agraris yang tanahnya subur dan gemah ripah loh jinawi. Krisis pangan saat ini terjadi dimana kebutuhan pangan Indonesia telah tergantung kepada impor, dan harganya naik tak terkendali. Namun harus diperhatikan, bahwa krisis pangan yang terjadi di Indonesia bukanlah sebab yang akan berdampak pada hal lain (kemiskinan, pengangguran). Dalam jangka pendek dan menengah, masalah krisis pangan sebenarnya terkait dengan produksi pangan, luasan lahan dan tata niaga pangan. Dengan memperhatikan ketiga hal tersebut, maka petani menuntut solusi jangka pendek kepada pemerintah.
Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional.
Terdapat tujuh prasyarat utama untuk menegakkan kedaulatan pangan, antara lain adalah: (1) Pembaruan Agraria; (2) Adanya hak akses rakyat terhadap pangan; (3) Penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan; (4) Pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan; (5) Pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi; (6) Melarang penggunaan pangan sebagai senjata; (7) Pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.
Kedaulatan pangan merupakan prasyarat dari ketahanan pangan (food Security). Mustahil tercipta ketahanan pangan kalau suatu bangsa dan rakyatnya tidak memiliki kedaulatan atas proses produksi dan konsumsi pangannya.  Oleh karena itu merupakan suatu keharusan bagi setiap bangsa dan rakyat untuk dapat mempunyai hak dalam menentukan makanan yang dipilihnya dan kebijakan pertanian yang dijalankannya, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal dan perdagangan di tingkat wilayah.



Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudah memperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan, sub sistemdistribusi dan sub sistem konsumsi. Yang bertujuan (1) Meningkatnya ketersediaan pangan; (2) Mengembangkan diversifikasi pangan; (3) Mengembangkan kelembagaan pangan; (4) Mengembangkan usaha pegelolaan pangan.
Indonesia memiliki potensi lahan pertanian demikian luas, negeri ini tidak mampu memberi makan rakyat dari hasil bumi sendiri. Hasil evaluasi indeks ketahanan pangan global yang dikeluarkan Economist Intelligence Unit (EIU) yang dirilis dalam acara Dupont Media Forum di Singapura, menegaskan hal itu.
Posisi ketahanan pangan Indonesia menurut lembaga itu hanya berada di posisi kelima di antara tujuh negara ASEAN yang dievaluasi. Indeks Indonesia bahkan berada di bawah Filipina yang merupakan pesaing Indonesia dalam kelompok negara pengimpor beras terbesar di dunia. Posisi ketahanan pangan Indonesia berada di bawah Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina. Posisi Indonesia hanya sedikit lebih baik daripada Myanmar dan Kamboja.
Hasil evaluasi EIU itu sesungguhnya sama sekali tidak mengejutkan. Tidak mengejutkan karena sudah lama kita mengkhawatirkan kondisi ketahanan pangan kita yang semakin hari semakin buruk. Hampir seluruh kebutuhan pangan kita dipenuhi dengan impor. Kebutuhan beras, jagung, kedelai, gandum, gula, garam, dan bahan pangan lain tidak mampu kita penuhi sendiri.
Konsekuensinya tingkat ketergantungan kita terhadap pihak asing pun semakin meningkat. Itu tecermin dari volume impor bahan-bahan pangan kita yang terus meningkat setiap tahun. Jangan heran bila kita selalu dihantui krisis pangan. Contoh terbaru ialah krisis kedelai yang berlangsung baru – baru ini. Harga kedelai naik tidak terkendali dari Rp5.000 menjadi Rp8.000 per kg. Akibatnya pengusaha tahu dan tempe pun memilih mogok produksi.
Krisis kedelai memperlihatkan kepada kita bahwa terlalu menggantungkan pemenuhan kebutuhan pokok pada produk impor merupakan kebijakan yang sangat rentan. Sewaktu-waktu krisis yang sama dapat terulang dengan tingkat bahaya yang jauh lebih besar dan luas. Kalau sekarang kedelai, krisis yang sama dapat menimpa beras, jagung, gandum, dan bahan pangan lain.
Semestinya krisis kedelai itu menjadi pelajaran mahal. Ancaman krisis pangan yang membayangi dunia belakangan ini memperlihatkan betapa pasar pangan global tidak bisa lagi dipercaya sebagai sumber stok.
Kita tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pemenuhan pangan kita kepada mekanisme pasar. Harus ada langkah ekstrem yang diambil pemerintah untuk mencegah terjadinya krisis pangan yang lebih luas dan lebih masif. Untuk itu, tiada pilihan kebijakan lain kecuali menciptakan stok pangan yang dipenuhi dari produksi dalam negeri. Sudah saatnya kita menghentikan ketergantungan pangan terhadap impor.
Fenomena ini adalah sebuah akibat dari kebijakan dan praktek privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi.
Privatisasi; Akar dari masalah ini tidak hanya parsial pada aspek impor dan harga seperti yang sering didengungkan oleh pemerintah dan pers. Lebih besar dari itu, ternyata negara dan rakyat Indonesia tidak lagi punya kedaulatan, yakni kekuatan dalam mengatur produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan. Saat ini di sektor pangan, kita telah tergantung oleh mekanisme pasar yang dikuasai oleh segelintir perusahaan raksasa.
Privatisasi sektor pangan—yang notabene merupakan kebutuhan pokok rakyat—tentunya tidak sesuai dengan mandat konstitusi RI, yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Faktanya, Bulog dijadikan privat, dan industri hilir pangan hingga distribusi (ekspor-impor) dikuasai oleh perusahaan seperti Cargill dan Charoen Phokpand. Mayoritas rakyat Indonesia jika tidak bekerja menjadi kuli di sektor pangan, pasti menjadi konsumen atau end-user. Privatisasi ini pun berdampak serius, sehingga berpotensi besar dikuasainya sektor pangan hanya oleh monopoli atau oligopoli (kartel)—seperti yang sudah terjadi saat ini.

Liberalisasi; 
krisis pangan juga disebabkan oleh kebijakan dan praktek yang menyerahkan urusan pangan kepada pasar (1998, Letter of Intent IMF), serta mekanisme perdagangan pertanian yang ditentukan oleh perdagangan bebas (1995, Agreement on Agriculture, WTO). Akibatnya negara dikooptasi menjadi antek perdagangan bebas. Negara ini pun melakukan upaya liberalisasi terhadap hal yang harusnya merupakan state obligation terhadap rakyat. Market access Indonesia dibuka lebar-lebar, bahkan hingga 0 persen seperti kedelai (1998, 2008) dan beras (1998). Sementara domestic subsidy untuk petani kita terus berkurang (tanah, irigasi, pupuk, bibit, teknologi dan insentif harga). Di sisi lain, export subsidy dari negara-negara overproduksi pangan seperti AS dan Uni Eropa—beserta perusahaan-perusahaannya—malah meningkat. Indonesia pun dibanjiri barang pangan murah, sehingga pasar dan harga domestik kita hancur (1995 hingga kini). Hal ini jelas membunuh petani kita.

Deregulasi; 
beberapa kebijakan sangat dipermudah untuk perusahaan besar yang mengalahkan pertanian rakyat. Seperti contoh UU No. 1/1967 tentang PMA, UU No. 4/2004 tentang Sumber Daya Air, Perpres 36 dan 65/2006, UU No. 18/2003 Tentang Perkebunan, dan yang termutakhir UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dengan kemudahan regulasi ini, upaya privatisasi menuju monopoli atau kartel di sektor pangan semakin terbuka. Hal ini semakin parah dengan tidak diupayakannya secara serius pembangunan koperasi-koperasi dan UKM dalam produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan.
Dengan sistem kebijakan dan praktek ini, Indonesia kini tergantung kepada pasar internasional (harga dan tren komoditas). Maka saat terjadi perubahan pola-pola produksi-distribusi-konsumsi secara internasional, kita langsung terkena dampaknya. Kasus kedelai 2012 ini sebenarnya bukanlah yang pertama, karena ada kasus-kasus sebelumnya (Kedelai pada tahun 2008, beras pada tahun 1998, susu pada tahun 2007, dan minyak goreng pada tahun 2007). Hal ini akan sedikit banyak serupa pada beberapa komoditas pangan yang sangat vital bagi rakyat yang masih tergantung pada pasar internasional: beras, kedelai, jagung, gula, singkong dan minyak goreng.
Kedaulatan pangan harus dapat kita tegakkan. Karena itu, swasembada pangan tidak boleh hanya diucapkan, tetapi harus mulai dipraktikkan dan diwujudkan. Semuanya memang membutuhkan kerja keras, tetapi itu bukan mustahil dicapai. Sesungguhnya kita pernah berhasil melakukannya.
Sumber : Jagotani dot com
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment