Merupakan
kelanjutan dari Renstra BPSDMP 2005-2009, yang dirancang untuk
menghasilkan SDM pertanian yang profesional dan berdaya saing tinggi
dalam kerangka perwujudan pertanian industrial berbasis sumberdaya lokal
menuju kepada peningkatan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor dan
kesejahteraan petani.
Program Aksi/Kegiatan Utama
Meliputi
(lima) aspek, yaitu: (I) pemantapan sistem penyuluhan pertanian: (2)
pemantapan sistem pelatihan pertanian; (3) revitalisasi sistem
pendidikan pertanian; (4) pengembangan standardisasi dan sertifikasi
profesi SDM pertanian; serta (5) dukungan manajemen dan teknis lainnya.
Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian
Kegiatan
utama, penataan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian,
pemberdayaan kelembagaan petani dan usahatani, serta pengembangan
program dan informasi penyuluhan pertanian.
Fokus kegiatan
penataan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian, adalah (a)
pengawalan penerbitan peraturan perundang-undangan penyuluhan pertanian;
(b) penataan Badan Koordinasi Penyuluhan, Badan Pelaksana Penyuluhan
dan Balai Penyuluhan Kecamatan sesuai dengan UU Nomor 16/2006; (c)
penataan pos pelayanan penyuluhan desa/kelurahan; (d)
perencanaan ketenagaan penyuluh pertanian serta fasilitasi penyelesaian
penyuluh pertanian honorer dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh
pertanian (THL-TBPP); serta (e) identifikasi dan penetapan petani sukses menjadi penyuluh swadaya.
Fokus
kegiatan pemberdayaan kelembagaan petani dan usahatani adalah (a)
fasilitasi penumbuhan gabungan kelompok tani (Gapoktan) melalui program
pemberdayaan masyarakat tani; dan (b) pengembangan Gapoktan menjadi
kelembagaan ekonomi perdesaan.
Fokus kegiatan pengembangan program
dan informasi penyuluhan pertanian adalah (a) pengembangan programa
penyuluhan pertanian nasional mendukung target empat sukses pembangunan
pertanian serta mengantisipasi perubahan iklim dan kelestarian
lingkungan; (b) pengembangan sistem informasi manajemen penyuluhan
pertanian; (c) pengembangan cyber extension untuk mendukung efektivitas
penyelenggaraan penyuluhan pertanian; dan (d) penyelenggaraan penyuluhan
yang dikelola petani melalui program Farmers Empowerment through
Agricultural Technology and Information (FEATI).
http://sinartani.com/