Pemotongan hewan di Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) harus dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang
telah ditetapkan oleh pemerintah, yang dalam hal ini Departemen Pertanian.
Penetapan aturan maupun teknis pelaksanaan pemotongan di RPH dimaksudkan
sebagai upaya penyediaan pangan asal hewan khususnya daging ASUH (aman, sehat,
utuh dan halal).
Untuk mendapatkan daging ASUH yang
bersumber dari RPH maka sudah seharusnya RPH memiliki prosedur operasional
standar yang dijadikan dasar atau patokan dalam menyelenggarakan fungsi RPH
sebagai tempat pemotongan, pengulitan, pelayuan dan akhirnya penyediaan daging
untuk konsumen.
Prosedur operasional standar yang
ditetapkan oleh Dirjen Peternakan Departemen Pertanian adalah sebagai berikut :
A.
Tahap Penerimaan dan Penampungan Hewan, prosedur
operasional meliputi :
Hewan ternak yang baru datang di RPH harus diturunkan dari alat angkut
dengan hati-hati dan tidak membuat hewan stress. Dilakukan pemeriksaan dokumen
(surat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, surat karantina, dsb).
Hewan ternak harus diistirahatkan terlebih dahulu di kandang penempungan
minimal 12 jam sebelum dipotong. Hewan ternak harus dipuasakan tetapi tetap
diberi minum kurang lebih 12 jam sebelum dipotong. Hewan ternak harus diperiksa
kesehatannya sebelum dipotong (pemeriksaan antemortem).
B. Tahap Pemeriksaan Antemortem :
Pemeriksaan
antemortem dilakukan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah
pengawasan dokter hewan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan (Surat Keputusan
Bupati/Walikota/Kepala Dinas). Hewan ternak yang dinyatakan sakit atau diduga
sakit dan tidak boleh dipotong atau ditunda pemotongannya, harus segera
dipisahkan dan ditempatkan pada kandang isolasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila
ditemukan penyakit menular atau zoonosis, maka dokter hewan/petugas yang
ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan harus segera mengambil tindakan
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
C. Persiapan
Penyembelihan/Pemotongan, prosedur operasionalnya :
Ruang
proses produksi dan peralatan harus dalam kondisi bersih sebelum dilakukan
proses penyembelihan/pemotongan. Hewan ternak harus ditimbang sebelum dipotong.
Hewan ternak harus dibersihkan terlebih dahulu dengan air (disemprot air) sebelum memasuki ruang pemotongan.
Hewan ternak harus dibersihkan terlebih dahulu dengan air (disemprot air) sebelum memasuki ruang pemotongan.
Hewan
ternak digiring dari kandang penampungan ke ruang pemotongan melalui gang way
dengan cara yang wajar dan tidak membuat stress.
D. Penyembelihan :
Hewan ternak dapat dipingsankan atau tidak dipingsankan. Apabila
dilakukan pemingsaan, maka tata cara pemingsanan harus mengikuti Fatwa MUI
tentang tata cara pemingsanan hewan yang diperbolehkan.
Apabila tidak dilakukan pemingsanan, maka tata cara menjatuhkan hewan
harus dapat meminimalkan rasa sakit dan stress (missal menggunakan re-straining
box). Apabila hewan ternak telah rebah dan telah diikat (aman) segera dilakukan
penyembelihan sesuai dengan syariat Islam yaitu memotong bagian ventral leher
dengan menggunakan pisau yang tajam sekali tekan tanpa diangkat sehingga
memutus saluran makan, nafas dan pembuluh darah sekaligus.
Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan ternak benar-benar mati dan pengeluaran darah sempurna. Setelah hewan ternak tidak bergerak lagi, leher dipotong dan kepala dipisahkan dari badan, kemudian kepala digantung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Pada RPH yang fasilitasnya lengkap, kedua kaki belakang pada sendi tarsus dikait dan dikerek (hoisted), sehingga bagian leher ada di bawah, agar pengeluaran darah benar-benar sempurna dan siap untuk proses selanjutnya.
Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan ternak benar-benar mati dan pengeluaran darah sempurna. Setelah hewan ternak tidak bergerak lagi, leher dipotong dan kepala dipisahkan dari badan, kemudian kepala digantung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Pada RPH yang fasilitasnya lengkap, kedua kaki belakang pada sendi tarsus dikait dan dikerek (hoisted), sehingga bagian leher ada di bawah, agar pengeluaran darah benar-benar sempurna dan siap untuk proses selanjutnya.
Untuk RPH yang tidak memiliki fasilitas hoist, setelah hewan benar-benar
tidak bergerak, hewan dipindahkan ke atas keranda/penyangga karkas (cradle) dan
siap untuk proses selanjutnya.
E. Tahap Pengulitan :
Sebelum proses pengulitan, harus dilakukan pengikatan pada saluran makan
di leher dan anus, sehingga isi lambung dan feses tidak keluar dan mencemari
karkas.
Pengulitan dilakukan bertahap, diawali membuat irisan panjang pada kulit sepanjang garis dada dan bagian perut.
Pengulitan dilakukan bertahap, diawali membuat irisan panjang pada kulit sepanjang garis dada dan bagian perut.
Irisan dilanjutkan sepanjang permukaan dalam (medial) kaki. Kulit
dipisahkan mulai dari bagian tengah ke punggung. Pengulitan harus hati-hati
agar tidak terjadi kerusakan pada kulit dan terbuangnya daging.
F. Pengeluaran Jeroan :
Rongga perut dan rongga dada
dibuka dengan membuat irisan sepanjang garis perut dan dada.
Organ-organ yang ada di rongga perut dan dada dikeluarkan dan dijaga agar rumen dan alat pencernaan lainnya tidak robek.
Organ-organ yang ada di rongga perut dan dada dikeluarkan dan dijaga agar rumen dan alat pencernaan lainnya tidak robek.
Dilakukan pemisahan antara jeroan
merah (hati, jantung, paru-paru, tenggorokan, limpa, ginjal dan lidah) dan
jeroan hijau (lambung, usus, lemak dan esophagus).
G. Tahap Pemeriksaan Postmortem :
Pemeriksaan postmortem dilakukan
oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan. Pemeriksaan
postmortem dilakukan terhadap kepala, isi rongga dada dan perut serta karkas.
Karkas dan organ yang dinyatakan
ditolak atau dicurigai harus segera dipisahkan untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut. Apabila ditemukan penyakit hewan menular dan zoonosis, maka dokter
hewan/petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan harus segera
mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
H. Pembelahan Karkas, dengan tahapan :
Karkas dibelah dua sepanjang
tulang belakang dengan kampak yang tajam atau mesin yang disebut automatic
cattle splitter. Karkas dapat dibelah dua/empat sesuai kebutuhan.
I. Pelayuan :
Karkas yang telah dipotong/dibelah
disimpan diruang yang sejuk .
Karkas selanjutnya siap diangkut
ke pasar.
J. Pengangkutan Karkas :
Karkas/daging harus diangkut
dengan angkutan khusus daging yang didesain dengan boks tertutup, sehingga
dapat mencegah kontaminasi dari luar. Jeroan dan hasil sampingannya diangkut
dengan wadah dan atau alat angkut yang terpisah dengan alat angkut
karkas/daging.
Karkas/daging dan jeroan harus disimpan dalam wadah/kemasan sebelum disimpan dalam boks alat angkut.
Karkas/daging dan jeroan harus disimpan dalam wadah/kemasan sebelum disimpan dalam boks alat angkut.
Untuk menjaga kualitas daging
dianjurkan alat angkut karkas/daging dan jeroan dilengkapi dengan alat
pendingin (refrigerator).
Dari berbagai Sumber