Kelembagaan petani Mempunyai fungsi :
- Sebagai wadah proses pembelajaran : meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktifitas dan pendapatan bertambah
- Wahana kerjasama, untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani di dalam dan antar kelompokj serta dengan pihak lain, sehingga usahataninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan ganguan.
- Unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, adalah usaha tani yang dilaksanakan secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi baik dari kualitas maupun kuantitas.
- serta unit jasa penunjang yaitu mampu melakukan akses dengan berbagai lembaga lain guna memajukan kegian kelompok.
Kelembagaan dapat berbentuk kelompok, gabungan
kelompok, asosiasi, korporasi. Kelembagaan difasilitasi,
diberdayakan oleh Pemerintah atau Pemda agar tumbuh, berkembang menjadi
organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan
para anggotanya.
Peraturan Menteri Pertanian
No : 273/Kpts?OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007 tentang Pembinaan
kelembagaan Petani. Kelompok Tani adalah kumpulan petani/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
Menurut
Mardikanto (1993) pengertian kelompok tani
adalah sekumpulan orang-orang tani atau petani yang terdiri petani dewasa (pria/wanita
maupun petani taruna yang terikat secara informal dalam suatu wilayah kelompok
atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta berada di lingkungan pengaruh
dan dipimpin oleh seorang kontak tani, menurut DEPTAN (2007) kelompok tani adalah
sekumpulan petani/ peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
kesama an kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengem bangkan usahanya.
Kelembagaan
Petani dan pelaku usaha pertanian lainnya merupakan :
- Organisasi yang anggotanya petani dan pelaku usaha pertanian yang dibentuk oleh mereka baik formal maupun informal.
- Kelembagaan petani yang formal dapat berbentuk koperasi atau badan hokum lainnya.
- Kelembagaan petani yang non formal dapat berbentuk kelompoktani, Gapoktan dan asosiasi petani.
- Kelembagaan petani tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.
Gapoktan
terdiri dari kelompok tani yang ada dalam satu wilayah administrasi desa atau
berada dalam satu wilayah aliran irigasi petak pengairan tersier (Deptan,
1980). Sedangkan menurut Deptan (2007) mengemukakan bahwa Gapoktan adalah
kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk
meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Unsur
Pengikat Kelompok :
- Adanya kepentingan yang sama diantara para anggota.
- Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama.
- Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesame petani lainnya.
- Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya.
- Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
Salam Pertanian ..................!!!!!