Penantian
yang panjang dan melelahkan, demikian setidaknya diungkapkan oleh para
penyuluh peserta pertemuan pembahasaan kelembagaan penyuluhan di arena
Penas yang lalu. Betapa tidak karena
jauh sebelumnya tersebar isu bahwa Perpres pembentukan kelembagaan akan
di lounching.
Namun apa
dapat dikata masyarakat penyuluh harus kembali menelan kekecewaan.
Karena Perpres yang ditunggu-tunggu berkutat masih dalam pembahasan,
padahal beberapa tahun yang lalu ketika Presiden SBY melakukan dialog
dengan para penyuluh pada acara pembukaan Jambore Nasional Penyuluh
Pertanian di Jawa Barat, beliau berjanji dengan tegas bahwa
Perpres kelembagaan akan segera ditandatangani paling lambat satu bulan
terhitung dari acara tersebut. Namun kenyataannya hingga hari ini sang
Perpres belum juga muncul.
Perpres itu memang sangat ditunggu
karena ada sebagian daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang belum
mengimplementasikan UU No 16 Tahun 2006 tentang SP3K dengan alasan belum
ada Perpresnya, sementara provinsi/kabupaten lainnya yang tergolong
"early adopter" memberanikan diri membentuk kelembagaan penyuluhan di
daerahnya karena menganggap sangat urgen dan penting walaupun bentuk
kelembagaannya masih beragam terutama kelembagaan di kabupaten antara
lain ada yang berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan
dan Kehutanan, sesuai dengan SP3K ada pula yang digabung dengan
ketahanan pangan dengan nomenklatur Badan Penyuluhan dan Ketahanan
Pangan atau Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian. Hal ini
terjadi karena masing-masing daerah menginterpretasikan UU No. 16 /2006
sesuai dengan seleranya dan kepentingannya masing-masing.
Pembentukan
kelembagaan penyuluhan di daerah tidak terlepas dari peran aktif dan
kegigihan organisasi Perhiptani di daerahnya masing-masing. Mereka
berjuang dengan mengorbankan biaya tenaga dan pemikiran, untuk
meyakinkan semua pihak pemangku kepentingan demi terbentuknya
kelembagaan penyuluhan yang mereka anggap akan menjadi rumah sendiri
yang permanen yang sudah lama mereka idamkan.
sumber : http://sinartani.com