Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Apa Kabar Perpres Kelembagaan Penyuluhan ?

Penantian yang panjang dan melelahkan, demikian setidaknya diungkapkan oleh para penyuluh peserta pertemuan pembahasaan kelembagaan penyuluhan di arena Penas yang lalu. Betapa tidak karena jauh sebelumnya tersebar isu bahwa Perpres pembentukan kelembagaan akan di lounching.
Namun apa dapat dikata masyarakat penyuluh harus kembali menelan kekecewaan. Karena Perpres yang ditunggu-tunggu berkutat masih dalam pembahasan, padahal beberapa tahun yang lalu ketika Presiden SBY melakukan dialog dengan para penyuluh pada acara pembukaan Jambore Nasional Penyuluh Pertanian di Jawa Barat, beliau berjanji dengan tegas bahwa Perpres kelembagaan akan segera ditandatangani paling lambat satu bulan terhitung dari acara tersebut. Namun kenyataannya hingga hari ini sang Perpres belum juga muncul.

Perpres itu memang sangat ditunggu karena ada sebagian daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang belum mengimplementasikan UU No 16 Tahun 2006 tentang SP3K dengan alasan belum ada Perpresnya, sementara provinsi/kabupaten lainnya yang tergolong "early adopter" memberanikan diri membentuk kelembagaan penyuluhan di daerahnya karena menganggap sangat urgen dan penting walaupun bentuk kelembagaannya masih beragam terutama kelembagaan di kabupaten antara lain ada yang berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan, sesuai dengan SP3K ada pula yang digabung dengan ketahanan pangan dengan nomenklatur Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan atau Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian. Hal ini terjadi karena masing-masing daerah menginterpretasikan UU No. 16 /2006 sesuai dengan seleranya dan kepentingannya masing-masing.

Pembentukan kelembagaan penyuluhan di daerah tidak terlepas dari peran aktif dan kegigihan organisasi Perhiptani di daerahnya masing-masing. Mereka berjuang dengan mengorbankan biaya tenaga dan pemikiran, untuk meyakinkan semua pihak pemangku kepentingan demi terbentuknya kelembagaan penyuluhan yang mereka anggap akan menjadi rumah sendiri yang permanen yang sudah lama mereka idamkan.

sumber : http://sinartani.com
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment