DIOLUHTAN-suluhtani. Adalah hal yang sudah biasa dilakukan oleh seorang penyuluh pertanian yang memang ditugaskan untuk meningkatkan sumberdaya manusia petani dan keluarganya. Dengan kata lain tugas seorang penyuluh juga meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan anak-anak para petani termasuk yang bergabung dalam kegiatan pramuka.
Setiap anggota pramuka memang diharapkan untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapannya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan khususnya dibidang pertanian. Hal tersebut sudah selayaknya dilakukan pula oleh Penyuluh Pertanian BP4K (Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan) Kabupaten Bone, yang aktif membimbing pemuda tani yang juga anggota Pramuka yaitu Andi Elya Azis dan Yusran A. Yahya NS. Walaupun dengan status instruktur tidak tetap keduanya tetap melaksanakan tupoksi sesuai PerMenPan No.2/2008 dan Pementan 35/2009 kepada anggota pramuka yang notabene adalah anak-anak dari para petani yang dibinanya. Penyuluh pun berhak untuk membangun satuan karya paramuka dibidang pertanian ini dengan tujuan seperti diungkapkan diatas.
Pengertian
Pembangunan Pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.
Tujuan pembangunan pertanian dapat dicapai apabila teknologi yang dianjurkan dapat dikuasai dan dilaksanakan oleh petani nelayan beserta keluarganya.
Gerakan Pramuka
sebagai wadah pembinaan generasi muda diluar lingkungan pendidikan seko lah
dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan merupakan
kelompok pemuda yang ada dimasyarakat yang dapat mendukung kegiatan pembangunan
pertanian.
Yang dimaksud
dengan Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan kegiatan
di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, peternakan,
tanaman pangan, tanaman keras dan hortikultura.
Saka
Tarunabumi adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat meningkatkan
dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan
kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan
nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kagiatan pembangunan
pertanian.
Tujuan.
Tujuan
pembentukan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan
bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah
pendidikan luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka
terutama Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon
anggota pramuka dan para peminat yang memenuhi persyaratan.
Sasaran.
Sasaran kegiatan
Saka Tarunabumi adalah agar para anggota Saka Tarunabumi :
1. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa
tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan Nasional.
2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan
keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan
perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan
pertanian.
3. Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka Tarunabumi
secara positif, berdayaguna dan berhasilguna,sesuai dengan bakat dan minatnya
di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya,keluarganya, masyarakat,
bangsa dan negara.
4. Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman,
kecakapan, dan ketrampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota
Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang
berada di sekitar tempat tinggalnya.
Organisasi.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang pertanian dihimpun dalam satu kelompok Satuan Karya Tarunabumi (Saka Tarunabumi). Di tiap ranting dibentuk satu Saka Tarunabumi putra dan satu Saka Tarunabumi putri secara terpisah, anggotanya tidak terbatas sesuai dengan jumlah peminat.
Saka Tarunabumi terdiri dari 4 (empat) krida yaitu : Krida Tanaman Pangan, Krida Peternakan, Krida Perkebunan, dan Krida Hortikultura. Tiap Krida Tarunabumi beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu saka Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis krida-krida yang sama. Krida Saka Tarunabumi diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya; jika terdapat dua atau lebih krida yang yang sejenis maka tambahan nomor urut, misalnya Krida perikanan I, II dan seterusnya.
Saka Tarunabumi putri dibina oleh Pamong Saka putri dan Saka Tarunabumi putra oleh pamong saka Putra dibantu oleh instruktur tetap atau instruktur tak tetap. Jumlah Pamong Saka ditiap Saka Puteri maupun putera adalah satu sampai tiga orang yang dibantu satu atau lebih instruktur sesuai dengan kebutuhan.
Instruktur dapat terdiri dari instruktur tetap maupun instruktur tak tetap, yang berasal dari pembina Pramuka maupun pegawai Departemen Pertanian dan atau instansi lainya. Pengurus saka desebut Dewan Saka terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang berasal dari anggota saka yang bersangkutan.
Tiap krida
dipimpin oleh Pemimpin Krida. Saka Tarunabumi dipimpin dan dibina oleh kwartir
ranting dengan dibantu oleh Pimpinan Saka Tarunabumi dan Dewan Kerja Penegak
dan Pandega.
Kegiatan dan
latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan Pramuka.
Pimpinan Saka
Taruna.
1.
Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka tarunabumi dibentuk
Pimpinan Saka Tarunabumi yang anggotanya terdiri dari unsur Kwartir Gerakan
Pramuka,unsur Dinas-dinas lingkup pertanian serta unsur lainnya yang berminat
dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka Tarunabumi:
Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional.
Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Pimpinan Szaka
Tarunabumi Daerah.
Di tingkat Kabupaten Daerah tingkat II dibentuk Pimpinan
Saka Tarunabumi Cabang.
Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi
Ranting.
2. Pimpinan
Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Gerakan Pramuka sesuai dengan tingkat
masing-masaing:
Di tingkat Nasional oleh Kakwarnas.
Di tingkat Daerah oleh Kakwarda.
Di tingkat Cabang oleh Kakwarcab.
Di tingkat Ranting oleh Kakwaran.
Anggota.
Anggota Saka
Tarunabumi terdiri atas :
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pramuka Penggalang yang
sudah berumur lebih dari 14 (empat belas) tahun.
Pamong Saka dan Instruktur.
Pemuda calon anggota Gerakan Pramukayang berumur 14-15
tahun.
Peminat.
Peminat Saka Tarunabumi terdiri atas :
Pramuka Penggalang dan Pramuka Siaga.
Pegawai Departemen Pertanian, pegawai dinas-dinas lingkup
pertanian dan Pamong kelompok Tarunatani-Nelayan.
Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berumur 10-13
tahun.
Syarat anggota.
Untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega membuat pertanyaan
tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi dengan
persetujuan Pembina Gugusdepannya masing-masing.
Untuk Pamong Saka dan Instruktur Tetap membuat pertanyaan
tertulis secara sukarela berkeinginan dan bersedia menjadi Pamong Saka dan
Instruktur Tetap dengan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi.
Pamong Saka dan Instruktur tetap dapat berasal dari Pembina
Pramuka, Pegawai Pertanian maupun tokoh masyarakat lainnya yang menaruh minat
dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengambangan Saka Tarunabumi.
Instruktur tetap harus memiliki pengetahuan, keterampilan
dan kecakapan serta sikap positif dibidang kepramukaan dan dibidang pertanian.
Generasi muda yang tergabung dalam kelompok-kelompok
generasi Taruna-Tani-Nelayan atau kelompok-kelompok generasi muda lainnya
dipedesaan yang berumur 14-25 tahun dapat menjadi anggota Saka Tarunabumi
setelah membuat pernyataan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi
anggota Saka Tarunabumi melalui pengurus kelompoknya dengan persetujuan
Pimpinan Saka Tarunabumi ranting.
Hak dan
Kewajiban.
Anggota mempunyai hak suara, hakpilih,
dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Tarunabumi.
Anggota Saka
Tarunabumi berkewajiban untuk :
1. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka;
2. Mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya;
3. Menerapkan dan mengembangkan
pengetahuan,keterampilan dan sikapnya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya,
Sakanya dan masayarakat;
4. Menyebar luaskan pengetahuan dan keterampilannya dibidang
pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka di masing-masing Gugusdepannya dalam
rangka membantu pencapaian syarat kecakapan Umum (SKU) dan syarat kecakapan
khusus (SKK);
5. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya;
6. Menjalankan tugas sebagai instruktur muda dalam gugus
depan dan dengan sepengetahuan Kwarrannya;
7. Membantu Pemerintah dalam kegiatan pembangunan pertanian.
Pamong Saka
Tarunabumi
mempunyai hak suara dan hak dipilih dalam pimpinan Saka Tarunabumi.
Pamong Saka
Tarunabumi berkewajiban untuk :
1. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi
dengan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistim among secara
berdayaguna dan tepat guna serta penuh bertanggungjawab;
2. Menjadi seorang kakak,pendamping serta pembangkit
semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya;
3. Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para anggotanya
dalam berorganisasi;
4. Mengembangkan terus metoda pendekatan antar pribadi dalam
sakanya sehingga satu sama lain mengenal kebutuhan, situasi dan kondisi anggota
keluarganya;
5. Melaksanakan kerjasama sebaik-baiknya dengan
pimpinan saka Tarunabumi Kwartir Ranting, Mabiran, Mabisa, Pamong Saka lainnya
para instruktur Saka dan Mabigus tempat anggota Sakanya berasal, Pamong
saka bertanggung jawab kepada Kwartir Ranting.
Instruktur Saka
Tarunabumi
mempunyai hak dipilih dalam Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting
Instruktur Saka
Tarunabumi berkewajiban untuk :
1. Membantu
Pamong Saka Tarunabumi yang bersangkutan dibidang keahlian masing masing;
2. Melaksanakan
kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan program kerja Saka yang
bersangkutan:
3. Mengusulkan
kepada Pembina Pramuka digugus depan tempat anggota Saka Tarunabumi menjadi
anggota Pramuka tersebut yang telah memenuhi SKK.
Pamong Saka
Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir
Ranting atas usul pimpinan saka Tarunabumi.
Pamong Saka
Tarunabumi dan Instruktur Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka
Tarunabumi ex offocio menjadi anggota Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
Pemuda calon
anggota Saka Tarunabumi yang menyatakan diri berkeinginan menjadi anggota Pramuka
berhak untuk mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka
Tarunabumi.
Pemuda calon
anggota Saka Tarunabumi yang telah dan atau sedang mengikuti latihan-latihan
yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi serta telah memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan berhak untuk memilih Gugusdepan tempat yang bersangkutan akan
menjadi anggota, dan berhak dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
Pemuda calon
anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk mengikuti semua ketentuan-ketentuan
yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka.
Pimpinan Saka
Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting ex officio menjadi pembantu Andalan
Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting yang mengurus Saka Tarunabumi.
Pimpinan Saka
Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting berkewajiban membina dan
mengembangkan Saka Tarunabumi dengan jalan memberikan bimbingan dan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh Saka Tarunabumi.
Kegiatan
Kegiatan Saka
Tarunabumi adalah kegiatan di luar kegiatan Gugusdepan dalam rangka
mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian serta mengembangkan kemauan dan
kemampuan anggota dalam berbagai kegiatan pembangunan pertanian.
Kegiatan-kegiatan
tersebut di atas dilaksanakan sebanyak mungkin dalam bentuk kegiatan nyata
melalui proses pendidikan kepramukaan sehingga memberi kesempatan kepada para
anggotanya untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya.
Ruang lingkup
kegiatan
Untuk memperoleh
keterampilan di bidang pertanian seperti dimaksud di atas sehingga memiliki
sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan
pertanuan, Saka Tarunabumi mengadakan kegiatan yang meliputi:
1. Bidang pertanian secara umum yang menunjang program
pertanian
2. Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam jenis
krida yang menunjang program-program subsektoral.
3. Bakti kepada masyaratat dalam rangka menunjang kegiatan
kegiatan penyuluhan pertanian yang merupakan ujung tombak poembangunan
pertanian.
Bentuk
Kegiatan
Latihan berkala Saka yang dilaksanakan di luar kegiatan
Gugusdepan.
Latihan khusus yang disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan,
situasi dan kondisi pemuda serta kebutuhan program-program dalam pembangunan
pertanian.
Kegiatan bakti baik yang dilaksanakan secara berkemah maupun
kegiatan singkat yang menunjang kegiatan masyarakat dan kegiatan pembangunan
pertanian.
Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka
mencapai TKK maupun dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan pertanian.
Pesta Karya Saka, musyawarah Saka, temu wicara, saresehan
dan lain-lain kegiatan Saka yang disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan
Satuan Karya serta disesuaikan puladengan pelaksanakan berbagai metode
penyuluhan pertanian,yang akan diatur dalam petunjuk tersendiri.
Perencanaan
& Evaluasi
Perencanaan,pelaksanaan
dan evaluasi dari semua kegiatan Saka Terunabumi dilakukan oleh para para
anggota sendiri dengan bimbingan dari Pamong Saka,Instruktur Saka dan Pimpinan
Saka .
Pengembangan.
Pengembangan Saka
Tarunabumi diatur dan dilaksanakan oleh pimpinan SakaTarunabumi dan Kwartir
setempat.
Pengembangan Saka
Tarunabumi tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
baik dalam kegiatan naupun dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.
Sarana dan
perlengkapan.
Dalam
mengembangkan Saka Tarunabumi Pimpinan Saka bersama dengan Kwartir supaya :
Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan
yang diperlukan dengan tidak terlalu membebankan kepada para anggota.
Sarana dan perlengkapan didapat dari anggota sendiri, masyarakat,
instansi pemerintah khususnya instansi lingkup pertanian dan atau bantuan
lainnya yang tidak mengikat.
Semoga bermanfaat. Salam Pramuka...!!!
Oleh : Kak Yusran A. Yahya NS (Source : Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 078 tahun 1984 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Saka Tarunabumi