SKKNI Penyuluh Pertanian
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.29/MEN/III/2010
TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR
KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERTANIAN BIDANG PENYULUHAN
PERTANIAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Liberalisasi
ekonomi global (GATT, WTO, European Union, APEC, NAFTA, AFTA dan
SAARC) menimbulkan tantangan peningkatan persaingan tenaga kerja di
pasar kerja yang makin ketat, yang mendorong Indonesia lebih
meningkatkan kemampuan profesional sumberdaya manusia di semua sektor
pembangunan, termasuk sektor pertanian. Globalisasi pasar kerja akan
diwarnai oleh persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja.
Dengan demikian pasar kerja ke depan akan lebih terspesialisasi pada
bidang-bidang profesi dan kompetensi tertentu. Di sisi lain,
revitalisasi di bidang pertanian ditujukan untuk menjadikan pertanian
sebagai tumpuan kekuatan perekonomian nasional. Selain itu, Revitalisasi
Pertanian juga dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja bagi
penduduk perdesaan, serta mengurangi kemiskinan. Revitalisasi Pertanian
dilaksanakan melalui pembangunan pertanian yang mengedepankan tumbuhnya
usaha-usaha agribisnis, baik di hulu, on-farm, hilir maupun usaha jasa
penunjang. Usaha hulu antara lain
meliputi
agroindustri benih, bibit, pupuk, pestisida nabati dan alat-alat mesin
pertanian. Usaha on-farm meliputi produksi tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan dan peternakan. Usaha hilir mencakup agroindustri pengolahan
hasil, standarisasi, grading, pengemasan, transportasi dan pemasaran.
Sedangkan usaha jasa penunjang meliputi perbankan, perkreditan,
pergudangan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian.
Penyuluhan
pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai
kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia
pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang
selengkapnya silahkan download di sini