KEMENTAN-RI butuh 60 ribu Penyuluh, dukung upaya Swasembada beras di Tahun 2015
Dalam mendukung program surplus beras 10 juta ton pada 2015 mendatang, Kementerian Pertanian (Kementan) membutuhkan lebih banyak tenaga penyuluh. Baik itu penyuluh tenaga harian lepas (THL), PNS, maupun penyuluh swadaya.
Menurut Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Ato Suprapto, untuk 2011/2012 ini, target yang ditetapkan Kementan untuk tenaga penyuluh hampir 60 ribu orang. Di mana 23.250 orang merupakan penyuluh THL, 27.972 penyuluh PNS, dan 8 ribu penyuluh swadaya.
"Dengan banyaknya tenaga penyuluh ini, kita harapkan satu desa bisa dilayani satu penyuluh," ujar Ato dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI, Senin (23/5). Mengenai status penyuluh THL, dijelaskannya, Kementan hanya menggunakan sistem kontrak 10 bulan. Ini pernah dilakukan pada honorer THL 2009/2010. Awalnya, honorer lepas ini begitu kontraknya diputus, diberikan modal sebesar Rp 27 juta sampai Rp 120 juta oleh pemerintah untuk berwirausaha. Namun, tawaran ini ditolak dan mereka minta kontraknya diperpanjang. "Jadi THL yang kita pakai ini adalah honorer yang abis masa kontrak dan diperpanjang lagi," ucapnya.
Di 2012, Kementan akan tetap mengusulkan kontrak para penyuluh THL sebanyak 10 bulan. "Kenapa 10 dan bukan 12 bulan? Karena pemerintah sesuai PP 43 Tahun 2005 jo PP 48 Tahun 2007 tidak bisa menerima honorer lagi. Kontrak kerja hanya boleh di bawah 12 bulan. Kalau 12 bulan atau lebih sama saja dengan honorer," terangnya.
Pengangkatan THL-TBPP menjadi PNSKabar menggembirakan datang untuk 24.608 Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian. Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan para penyuluh pertanian kontrak tersebut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
''Pengangkatannya secara bertahap sesuai formasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara setiap tahunnya,'' ujar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian, Ato Suprapto, di Jakarta, Kamis (17/6).
Ato menerangkan, saat ini ada 24.608 THL yang menunggu nasib masa depan mereka setelah masa kontraknya berakhir. Para THL tersebut dikontrak selama tiga tahun sejak 2007 lalu oleh Menteri Pertanian, Anton Apriyantono. Sebanyak 5.495 THL angkatan pertama yang dikontrak sudah habis masa kontraknya pada akhir 2009.
Sedangkan 9.466 THL angkatan kedua dan 9.591 THL angkatan ketiga akan berakhir masa kontrak mereka berturut-turut pada akhir tahun ini dan akhir tahun 2011 mendatang. Ato menjelaskan, selama menunggu proses CPNS, para THL angkatan pertama akan menerima kontrak baru terhitung bulan Juni 2010. ''Jadi kontraknya nanti hanya tujuh bulan dari Juni sampai Desember,'' ungkapnya.
Adapun untuk perbaharuan kontrak THL angkatan kedua dan ketiga, kata Ato, anggarannya sudah tersedia dan tinggal penandatanganan ulang. Dikatakan, proses keputusan mengangkat THL menjadi CPNS sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun pembahasan yang alot di Komisi IV, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Badan Anggaran DPR, memang memerlukan waktu yang cukup sehingga bisa dihasilkan keputusan yang baik. ''Masalahnya ini menyangkut anggaran dan kuota CPNS setiap tahunnya,'' ujarnya.
(dikutip dari berbagai Sumber)
KEMENTAN-RI butuh 60 ribu Penyuluh, dukung upaya Swasembada beras di Tahun 2015
Dalam mendukung program surplus beras 10 juta ton pada 2015 mendatang, Kementerian Pertanian (Kementan) membutuhkan lebih banyak tenaga penyuluh. Baik itu penyuluh tenaga harian lepas (THL), PNS, maupun penyuluh swadaya.
Menurut Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Ato Suprapto, untuk 2011/2012 ini, target yang ditetapkan Kementan untuk tenaga penyuluh hampir 60 ribu orang. Di mana 23.250 orang merupakan penyuluh THL, 27.972 penyuluh PNS, dan 8 ribu penyuluh swadaya.
"Dengan banyaknya tenaga penyuluh ini, kita harapkan satu desa bisa dilayani satu penyuluh," ujar Ato dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI, Senin (23/5). Mengenai status penyuluh THL, dijelaskannya, Kementan hanya menggunakan sistem kontrak 10 bulan. Ini pernah dilakukan pada honorer THL 2009/2010. Awalnya, honorer lepas ini begitu kontraknya diputus, diberikan modal sebesar Rp 27 juta sampai Rp 120 juta oleh pemerintah untuk berwirausaha. Namun, tawaran ini ditolak dan mereka minta kontraknya diperpanjang. "Jadi THL yang kita pakai ini adalah honorer yang abis masa kontrak dan diperpanjang lagi," ucapnya.
Di 2012, Kementan akan tetap mengusulkan kontrak para penyuluh THL sebanyak 10 bulan. "Kenapa 10 dan bukan 12 bulan? Karena pemerintah sesuai PP 43 Tahun 2005 jo PP 48 Tahun 2007 tidak bisa menerima honorer lagi. Kontrak kerja hanya boleh di bawah 12 bulan. Kalau 12 bulan atau lebih sama saja dengan honorer," terangnya.
Di 2012, Kementan akan tetap mengusulkan kontrak para penyuluh THL sebanyak 10 bulan. "Kenapa 10 dan bukan 12 bulan? Karena pemerintah sesuai PP 43 Tahun 2005 jo PP 48 Tahun 2007 tidak bisa menerima honorer lagi. Kontrak kerja hanya boleh di bawah 12 bulan. Kalau 12 bulan atau lebih sama saja dengan honorer," terangnya.
''Pengangkatannya secara bertahap sesuai formasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara setiap tahunnya,'' ujar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian, Ato Suprapto, di Jakarta, Kamis (17/6).
Ato menerangkan, saat ini ada 24.608 THL yang menunggu nasib masa depan mereka setelah masa kontraknya berakhir. Para THL tersebut dikontrak selama tiga tahun sejak 2007 lalu oleh Menteri Pertanian, Anton Apriyantono. Sebanyak 5.495 THL angkatan pertama yang dikontrak sudah habis masa kontraknya pada akhir 2009.
Sedangkan 9.466 THL angkatan kedua dan 9.591 THL angkatan ketiga akan berakhir masa kontrak mereka berturut-turut pada akhir tahun ini dan akhir tahun 2011 mendatang. Ato menjelaskan, selama menunggu proses CPNS, para THL angkatan pertama akan menerima kontrak baru terhitung bulan Juni 2010. ''Jadi kontraknya nanti hanya tujuh bulan dari Juni sampai Desember,'' ungkapnya.
Adapun untuk perbaharuan kontrak THL angkatan kedua dan ketiga, kata Ato, anggarannya sudah tersedia dan tinggal penandatanganan ulang. Dikatakan, proses keputusan mengangkat THL menjadi CPNS sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun pembahasan yang alot di Komisi IV, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Badan Anggaran DPR, memang memerlukan waktu yang cukup sehingga bisa dihasilkan keputusan yang baik. ''Masalahnya ini menyangkut anggaran dan kuota CPNS setiap tahunnya,'' ujarnya.
(dikutip dari berbagai Sumber)