Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI PROFESI PENYULUH PERTANIAN

I. Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Selanjutnya Peraturan  pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap Penyuluh PNS yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi Penyuluh.

Sebagai tindak lanjut dari semangat melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Penyuluh Pertanian melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP. 29/MEN/III/2010.
 
Agar sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor : 71/Per/KP.460/J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.

untuk Lebih Jelas Silahkan Buka dan Download disini.......
Previous
Next Post »