Syarat Sah Hewan Kurban/Qurban
Hewan Ternak :
Ditegaskan oleh Ibnu
Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk
penyembelihan kurban/qurban, haji, aqiqah/akikah, kecuali dari hewan ternak.
Jadi tidak sah
berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dan sebagainya.
Tidak ada perbedaan
antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama yaitu Telah Memenuhi Umur :
- Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban/kurban seperti berikut ini :
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan gtelah masuk tahun ke 2.
Kondisi Fisik Hewan
Kurban :
Syarat-syarat sah
pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badanya) yang boleh menjadi qurban
seperti berikut ini :
- Berbadan sehat walafiat (tidak sakit)
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
- Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak / bersumsum)
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
Disembelih Pada Waktunya
:
- Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat Idul Adha.
- Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapar pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.
Wassalam...!!!!
Yusran A. Yahya
Penyuluh Pertanian BP4K Kab. Bone